Acara ini berlangsung di Aula Hotel Grand Landak pada Jumat (6/9).Acara tersebut juga dirangkai dengan penyerahan secara simbolis manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris.
“Kepala Daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Anem.
Anem menjelaskan, berdasarkan Perpres 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, cakupan kepesertaan Jamsostek untuk segmen informal masih terdapat gap sebesar 9,04% dari target RPJMN 25,94%, atau kurang 6.540 tenaga kerja.
“Perlu saya sampaikan bahwa cakupan kepesertaan Jamsostek di Kabupaten Landak pada semester I tahun 2024 untuk segmen formal adalah sebesar 80,4%, dan untuk segmen informal adalah sebesar 16,9%,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anem mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah yang hadir untuk mendukung dan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan regulasi yang telah diterbitkan.
“Maka dari itu, perlunya monitoring dan evaluasi yang kita laksanakan hari ini adalah untuk mengetahui sejauh mana regulasi ini mendukung percepatan perluasan cakupan kepesertaan di Kabupaten Landak,” tutupnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Landak, Kepala DPMPTSPTK Landak, Kepala Bappeda Landak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak, Dinas PUPRPera Landak, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Landak, Dinas Perkebunan Landak, DPMPD Landak, Diskumindag Landak, Kepala BKPSDM Landak, Kepala BPKAD Landak, Kabag Ekonomi, Pembangunan dan SDA Landak, serta ahli waris penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. (arf)
Editor : Miftahul Khair