NGABANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menggelar Deklarasi Kampanye Damai untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak di Aula Besar kantor Bupati Landak, pada Senin (23/9).
Ketua KPU, Liasanto, menjelaskan bahwa deklarasi ini dilakukan pada hari yang sama dengan rapat pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan calon.
“Deklarasi ini sengaja digelar bersamaan dengan penetapan nomor urut. Sesuai PKPU, deklarasi kampanye damai dapat dilakukan menjelang masa kampanye,” ujarnya.
Pj. Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program calon.
“Deklarasi kampanye damai bertujuan meneguhkan komitmen pasangan calon agar pelaksanaan kampanye berlangsung aman, tertib, damai, sejuk, dan bermartabat,” tuturnya.
Gutmen juga menambahkan bahwa peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur masa kampanye yang dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024.
Ia mengajak semua unsur pemerintah dan masyarakat Kabupaten Landak untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban selama pelaksanaan kampanye.
“Mari kita sambut pesta demokrasi dengan politik santun, tanpa saling mencaci atau melakukan black campaign,” imbaunya.
Ia memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Landak atas terselenggaranya deklarasi kampanye damai ini.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Mari kita sambut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak dengan gembira, tanpa ujaran kebencian,” tutup Gutmen.
Deklarasi kampanye damai dibacakan oleh Ketua KPU Landak, Lisanto, diikuti oleh masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta disaksikan oleh Forkompimda Kabupaten Landak. (arf)
Editor : A'an