LANDAK — Pemerintah Kabupaten Landak bersama Polres Landak menggelar mediasi antara warga Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, dan Dusun Sindur, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, dengan PT Satria Multi Sukses (SMS) di BKPM Polres Landak, Selasa (24/9). Mediasi permasalahan lahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan respons cepat Polres Landak sebagai bentuk peran aktif polisi sebagai fasilitator untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
“Polres Landak sebagai penengah memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan pendapat dan mencari solusi yang saling menguntungkan, sehingga hubungan antar pihak dapat terjaga,” ujar Kapolres.
Pj Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, yang juga hadir dalam mediasi tersebut, mengajak seluruh stakeholder untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. “Mediasi adalah upaya mencari titik temu. Mari kita mencari kesepakatan baik dari sudut pandang perusahaan maupun masyarakat. Hal-hal yang belum selaras dapat kita selaraskan,” kata Gutmen.
Lebih lanjut, Gutmen menekankan bahwa mediasi ini merupakan wujud kecintaan Forkopimda kepada Kabupaten Landak. “Mari kita bergandeng tangan untuk menyelesaikan mediasi ini,” ajaknya.
Ia juga menyampaikan terima kasih dan berharap melalui mediasi ini permasalahan dapat diselesaikan hingga tuntas. “Kami menyampaikan terima kasih kepada semua yang telah hadir dalam mediasi ini. Mari kita bersama bergandeng tangan agar masalah yang ada dapat diselesaikan sampai tuntas,” harap Gutmen.
PT Satria Multi Sukses (SMS) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Sebelumnya, perusahaan ini pernah digugat oleh warga Desa Keramas, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, ke Pengadilan Negeri Landak.
Gugatan dilayangkan karena PT SMS diduga tidak menjalankan pola kemitraan bagi hasil atas lahan yang telah diserahkan warga kepada perusahaan, sesuai dengan Peraturan Mentan Nomor 26 Tahun 2007 pasal 11.
Aturan tersebut mengharuskan perusahaan untuk membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, atau dengan pola 80:20.
Selain itu, PT. SMS juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2008, yang mengatur pola kemitraan 70:30. (arf)
Editor : A'an