Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Landak Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Mandor

A'an • Senin, 30 September 2024 | 09:22 WIB
Tersangka DY.
Tersangka DY.

 

NGABANG - Satuan Resnarkoba Polres Landak berhasil menangkap seorang pria berinisial DY, yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kecamatan Mandor.

Penangkapan ini terjadi pada Jumat (27/9), dan polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengedaran narkoba.

DY diduga membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Ngabang dengan sepeda motor.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DY di tepi Jalan Raya Sebadu/Belak, Dusun Sebadu, Desa Sebadu, Kecamatan Mandor. 

Saat penggeledahan, polisi menemukan 13 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, satu klip berisi tablet yang diduga ekstasi, serta sepuluh plastik klip kosong yang disembunyikan di dalam helm yang dipakai tersangka.

DY beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rinto menegaskan bahwa Polres Landak terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, baik dalam skala besar maupun kecil.

"Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat dengan serius," kata Rinto.

DY kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat. 

Penangkapan ini, lanjut Rinto, merupakan hasil dari kerja sama dengan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan berharap sinergi ini terus meningkat untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak," ujarnya.

Rinto juga menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus dilanjutkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Kabupaten Landak.

Tersangka DY masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. (arf)

Editor : A'an
#Polres Landak #landak #narkoba #Kapolres Landak #mandor