Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bawaslu Kabupaten Landak Gelar Rakor Pengawasan Penyusunan DPTb

A'an • Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:13 WIB

 

RAKOR: Bawaslu Kabupaten Landak saat menggelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif  dalam rangka pengawasan penyusunan DPTb.
RAKOR: Bawaslu Kabupaten Landak saat menggelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif  dalam rangka pengawasan penyusunan DPTb.

NGABANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak mengadakan rapat koordinasi (Rakor) untuk pengawasan penyusunan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) di Hotel Grand Landak, Selasa (29/10).

Kegiatan ini melibatkan Komisioner Bawaslu Landak, anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), anggota Panwas Kecamatan (Panwascam), Ikatan Wartawan Online (IWO) Landak, serta jajaran Polres Landak.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak, Murtado, menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk pemetaan data pemilih yang valid.

"Rakor ini dimaksudkan agar data pemilih bisa fix dan tidak dipermasalahkan lagi pada saat hari pencoblosan tanggal 27 November nanti. Jika data pemilih baik, maka kualitas pemilihan juga akan baik. Oleh karena itu, hendaknya data pemilih benar-benar diteliti dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.

Dalam pemaparan terkait DPTb, Murtado menjelaskan bahwa menurut PKPU, DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, sehingga memilih di TPS lain.

Syarat menjadi pemilih DPTb antara lain adalah bertugas di tempat lain, pasien rawat inap beserta pendamping, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan atau lapas, disabilitas di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.

Murtado juga menambahkan bahwa data pemilih yang terakomodir untuk pindah memilih dalam Pilkada serentak 2024 adalah pemilih yang berdomisili dalam satu provinsi dan kabupaten, sementara pemilih yang berada di luar provinsi tidak terakomodir dalam pelayanan pindah memilih pada Pilkada serentak 2024.

Pendaftaran DPTb dibuka mulai 25 September hingga 23 November 2024. Bagi yang akan melakukan pengurusan DPTb, dapat langsung datang ke sekretariat PPS di masing-masing kecamatan untuk didaftarkan pada aplikasi SIDALIH KPU. (arf)

Editor : A'an
#bawaslu #landak #rakor #DPTB