LANDAK – Pemerintah Daerah Kabupaten Landak meluncurkan Sistem Informasi Satu Data Terintegrasi (SITUASI) bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Landak, Kamis (21/11).
Peluncuran ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan data statistik sektoral pada portal satu data di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak. Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Landak, Theresia Limawardani, menyampaikan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Landak merupakan instansi pemerintah yang memiliki tugas utama dalam penyelenggaraan statistik sektoral.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, disebutkan bahwa walidata merupakan unit pada instansi pusat dan daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskannya,” jelas Theresia.
Theresia juga menambahkan, dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa walidata daerah adalah perangkat daerah yang mengurus urusan pemerintah daerah dalam bidang statistik. Badan Pusat Statistik bertindak sebagai pembina data, sementara produsen data adalah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Landak.
“Oleh karena itu, Diskominfo Landak tidak bisa bekerja sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dari para penyelenggara kegiatan statistik sektoral, statistik dasar, maupun statistik khusus. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan akan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi sangat penting,” ujar Theresia.
Theresia menjelaskan, Portal Satu Data Kabupaten Landak hadir sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk mendukung keterbukaan informasi publik, perencanaan pembangunan berbasis data, dan pengambilan keputusan yang tepat. “Namun, dalam upaya mewujudkan Satu Data Landak, kita tidak bisa mengabaikan peran verifikasi dan validasi data. Proses ini menjadi kunci utama untuk menjamin kualitas data yang akan digunakan. Data yang diverifikasi dan divalidasi dengan baik akan menghasilkan konsistensi dan keakuratan informasi, sehingga tidak ada kesalahan dalam penyampaian data kepada publik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap data yang kita kelola,” ungkap Theresia.
Aplikasi yang diluncurkan ini adalah pengembangan dari Portal Satu Data Kabupaten Landak, dirancang untuk mempermudah proses verifikasi dan validasi data. “Dengan fitur-fitur unggulannya, aplikasi ini memastikan setiap data melalui proses validasi sesuai dengan standar dan mengurangi potensi duplikasi atau kesalahan data,” kata Theresia.
Theresia berharap dengan adanya aplikasi ini, seluruh pihak di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dapat semakin sinergis dalam mewujudkan Satu Data Landak. “Aplikasi ini bukan hanya sebagai instrumen, tetapi juga sebagai landasan untuk mewujudkan pemerintahan berbasis data yang transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujarnya. (arf)
Editor : A'an