Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

KPU Kabupaten Landak Gelar PSU di TPS 02

A'an • Selasa, 3 Desember 2024 | 13:25 WIB

 

PSU: Suasana Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan di TPS 002 Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Senin (02/12).
PSU: Suasana Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan di TPS 002 Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Senin (02/12).

NGABANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Senin (02/12). TPS 002 Desa Amboyo Sekatan, Kecamatan Ngabang memiliki jumlah pemilih sebanyak 400 jiwa, terdiri dari 193 laki-laki dan 203 perempuan.  

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Landak Lisanto mengatakan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan menindaklanjuti permohonan pelaksanaan PSU oleh PPK Ngabang yang menerima rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Ngabang pada Kamis (28/11) lalu.

"Untuk memenuhi ketentuan, pelaksanaan PSU itu mengacu kepada PKPU 17 dan ketentuan terkait, sudah kita tetapkan untuk besok dilaksanakan sesuai jam pelaksanaan pemilihan sebagaimana mestinya," jelas Lisanto Minggu (01/12).

Terkait dengan persiapan PSU yang akan dilaksanakan di TPS 02 Amboyo Selatan tersebut, Lisanto mengatakan bahwa persiapan tersebut telah dilaksanakan baik terkait logistik maupun koordinasi dengan beberapa pihak untuk pelaksanaan disatu TPS tersebut.

“Mudah-mudahan pelaksanaan PSU besok berjalan lancar, Sehingga hasilnya bisa langsung dibawa pada rekapitulasi ditingkat kecamatan yang sekarang sedang berjalan rentan waktunya sampai dengan 3 Desember,” sambung Lisanto.

Lisanto memaparkan bahwa dalam memberikan rekomendasi, Panwaslu Kecamatan Ngabang kepada PPK Kecamatan Ngabang juga mendasari pada ketentuan Pasal 112 undang-undang 2015 dimana itu juga menjadi rujukan KPU dalam memberikan pendampingan kepada PPK Kecamatan Ngabang dan juga pada PKPU 17 Pasal 50 berkaitan dengan pemungutan suara ulang.

“Ada ayat disitu yang mengatakan bahwa lebih dari satu orang, atau lebih seorang yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali itu juga yang menjadi kajian kami untuk pendampingan kepada PPK, sudah kita lakukan klarifikasi melalui PPK satu orang yang ada di TPS 07, tapi yang di TPS 02 itu lebih dari satu orang ada tiga orang oleh karena itu sudah dapat kita putuskan untuk melaksanakan di TPS 02,” papar Lisanto.

Sementara itu, komisioner Bawaslu Kalbar, Yosef, yang memantau langsung PSU di Landak menyebut bahwa selain di Kabupaten Landak, beberapa kabupaten lain juga turut menerima rekomendasi PSU.

Meski di TPS 007, Hilir Kantor, tidak dilakukan psu, namun dugaan pelanggaran pemilih yang memilih lebih dari satu kali tetap diproses sesuai ketentuan. Setelah pelaksanaan pencoblosan dan rekapitulasi di TPS, kotak suara akan langsung dibawa ke PPK Kecamatan Ngabang untuk dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan.

Sementara itu, Penjabat Bupati Landak Gutmen Nainggolan mengatakan untuk seluruh proses dan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 02 Amboyo Selatan sudah dilakukan oleh KPU dan Bawaslu dengan baik. Karena itu, dirinya berharap agar PSU yang dilakukan di TPS 02 tersebut, bisa terlaksana dengan baik.

"Sehingga pelaksanaan nanti, rekapitulasi hasil pemungutan suara yang akan kita laksanakan di tanggal 4 dan 5 Desember di Gedung DPRD bisa berjalan dengan baik," ungkap Gutmen. (arf)

Editor : A'an
#PSU #pilkada 2024 #KPU Landak