NGABANG – Dewan Pengupahan Kabupaten Landak mengadakan rapat penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 bersama instansi terkait, termasuk perwakilan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak, Kamis (12/12).
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak, Benipiator, mengungkapkan bahwa UMK Landak tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, atau menjadi Rp3.054.906 dari sebelumnya Rp2.868.456. “Kenaikan ini sesuai dengan instruksi Presiden RI dan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024,” jelas Benipiator.
Kenaikan ini memberikan tambahan sebesar Rp186.450 dibandingkan UMK tahun 2024. Selain UMK, rapat tersebut juga mengusulkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tiga sektor utama. Pertama, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, yang juga mencakup perkebunan kelapa sawit. Kedua, sektor industri pengolahan, yang mencakup industri pengolahan kelapa sawit. Terakhir, sektor pertambangan dan penggalian, yang juga mencakup pertambangan bijih bauksit.
“Untuk UMSK, perkebunan kelapa sawit dengan pabrik sawit akan ditetapkan sebesar Rp3.146.553, sedangkan sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.177.102. Keputusan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan hari ini,” tambah Benipiator.
Hasil keputusan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui surat resmi dari Bupati Landak. UMK dan UMSK ini mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Ketua Apindo Kabupaten Landak, Paulus Adi, menyatakan dukungannya terhadap penetapan kenaikan UMK tersebut.
“Kami mendukung keputusan pusat. Apa pun keputusannya, kita di daerah tetap mendukung,” tegasnya. Paulus menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak memberatkan pelaku usaha karena bersifat nasional. Sementara itu, perwakilan serikat buruh Kabupaten Landak yang hadir dalam pertemuan juga menyetujui besaran kenaikan UMK yang akan ditetapkan. “Dengan keputusan ini, tidak ada lagi pembahasan lebih lanjut. Kita hanya menunggu pengesahan,” tutup Paulus. (arf)
Editor : A'an