NGABANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menggelar sidang pembacaan putusan atas kasus korupsi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPB) Pertades di Kabupaten Landak pada Jumat (20/12/2024).
Sidang tersebut melibatkan tiga terdakwa, masing-masing berinisial SPA, SA, dan IA, yang dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa SA terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan agar SA membayar denda sebesar Rp300.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, SA diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp601.000.000, dan jika tidak dapat membayar jumlah tersebut, akan menjalani kurungan penjara selama 2 tahun.
Terdakwa IA (yang masih berstatus DPO) terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000.
Jika denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, IA juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp579.310.000, atau menjalani hukuman penjara selama 4 tahun jika tidak dapat membayar uang tersebut.
Sedangkan SPA, yang terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
SPA juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp111.000.000 dalam waktu 1 bulan, dan jika tidak mampu membayar, akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan. Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Landak telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp110.310.000, yang akan disetorkan ke rekening kas negara.
Setelah pembacaan putusan, baik para terdakwa maupun Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Landak menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari, sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Landak menahan dua orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Desa dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari anggaran desa tahun 2020/2021.
Kedua tersangka tersebut adalah SPA, yang menjabat sebagai General Manager PT Mutiara Teknologi Indonesia (MTI) wilayah Kalimantan Barat, dan SA, yang bertugas sebagai pelaksana proyek. "Kedua orang ini telah ditahan di rumah tahanan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, melalui Kasi Pidsus Yoppy Gumala pada Senin (22/7).
Yoppy menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Oktober 2023, dan pada Juli 2024, penyidik menetapkan dua tersangka. Namun, penyidik juga sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni IA dari PT. MTI, yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Pada September 2023, kami menetapkan saudara IA sebagai tersangka. Namun, ia tidak hadir pada panggilan pemeriksaan, dan kami pun telah mengumumkan nama IA di media massa sebagai daftar pencarian orang (DPO)," bebernya. Penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi terkait penyidikan dua tersangka yang telah ditahan tersebut. (arf)
Editor : A'an