Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Merupakan Orang Terdekat Korban

A'an • Selasa, 31 Desember 2024 | 11:22 WIB
UNGKAP KASUS: Polres Landak saat menggelar konpres pengungkapan kasus selama bulan November hingga Desember 2024 di aula Polres Landak.
UNGKAP KASUS: Polres Landak saat menggelar konpres pengungkapan kasus selama bulan November hingga Desember 2024 di aula Polres Landak.

NGABANG - Polres Landak menggelar kegiatan press release pengungkapan kasus yang ditangani Polres Landak sepanjang November hingga Desember 2024, di aula Polres Landak,Senin (30/12).

Press release akhir tahun ini dipimpin langsung Waka Polres Landak Kompol Syaiful Bahri, didampingi
Kasat Reskrim Polres Landak, Kasat Narkoba, Kasat Lantas dan Sejumlah Pejabat Utama Polres Landak.

Dalam paparannya Waka Polres Landak Kompol Syaiful Bahri mengatakan, terhadapat sejumlah kasus yang berhasil ditangani oleh jajaran Sat Reskrim Polres Landak sepanjang bulan November hingga Desember 2024 diantaranya:

- Tindak pidana perdagangan orang sebanyak satu kasus

- Tindak pidana membawa pergi anak satu kasus

- Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dua kasus

- Tindak pidana pencurian satu kasus, tindak pidana perjudian satu kasus,

- Tindak pidana penggelapan sebanyak satu kasus

- Tindak pidana kepemilikan sajam sebanyak dua kasus

- Tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak empat perkara.

Syariful menambahkan terhadap berkas perkara dari masing-masing kasus yang ditangani Polres Landak tersebut, sebagian telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, namun sejumlah berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap.

“Kalau sudah P21 berarti segera kita kirim tersangka dan barang bukti, mungkin dalam waktu dekat dibulan Januari ini, sambung Waka Polres Landak.

Sementara terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur disampaikan Waka Polres Landak, rata-rata pelakunya merupakan orang terdekat korban, dimana dua kasus yang terjadi salah satunya melibatkan ayah sambung korban yang terjadi di Kecamatan Meranti.

"Tersangka KM melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu pondok di kebun, di dalam hutan. Korban melaporkan kepada ibunya setelah itu melapor ke Polres, kita tangani kita temukan alat bukti, saksi-saksi dan ternyata tersangka ini yang melakukannya sehingga diproses lebih lanjut," jelasnya.

Pada Kasus persetubuhan anak di bawah umur kedua dilakukan tersangka D-A terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri saat orang tua korban tidak berada di rumahnya.

Empat Kasus Narkoba

Selain pengungkapan kasus tindak kejahatan sepanjang November hingga Desember 2024, Polres Landak juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dimana pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Landak, pihaknya mengungkap empat perkara.

Yakni dua perkara ditangani di bulan November dan dua perkara di Bulan Desember yang seluruhnya diduga merupakan pengedar.  "Jadi selama dua bulan kita sudah mengamankan empat tersangka untuk tindak pidana narkotika di Polres Landak," tutur Ps Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto.

Dari empat kasus tersebut, tiga kasus diungkap di Kecamatan Ngabang yakni di Desa Raja, Desa Amboyo Inti dan di Dusun Dengoan, Desa Tebedak. Sementara satu lainnya diungkap di Kecamatan Jelimpo.

"Selain pengedar, pelaku juga pemakai. Namun karena ini ada barang bukti dan alat bukti yang kita temukan bahwa tersangka adalah pengedar, makanya kita kenakan pasal pengedar dengan ancaman pidana minimal lima tahun sampai 20 tahun penjara," imbuhnya.

Syaiful mengatakan, untuk kasus narkoba di Kabupaten Landak cendrung mengalami penurunan, di mana pada Tahun 2023 sebanyak 40 kasus menurut di Tahun 2024 sebanyak 30 kasus.

“BB shabu Tahun 2023 sebanyak 226,63, Tahun 2024 sebanyak 262,99. BB Extacy 28 (14,95) Tahun 2024 10 (3,99). BB Ganja Tahun 2023  4 BKS (12,48) Tahun 2024 1 (0,66Gram) dengan jumlah tersangka pada Tahun 2023 sebanyak 49 orang dan Tahun 2024 sebanyak 35 orang,” pungkasnya. (arf)

Editor : A'an
#Polres Landak #kasus