LANDAK - Satuan Resnarkoba Polres Landak kembali membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Landak. Kali ini, Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial B yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis saabu, Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 02.45 WIB.
Penangkapan dilakukan di teras rumah pelaku. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor dari Pontianak menuju Ngabang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi delapan plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan satu kantong plastik klip transparan kosong di saku celana kiri.
Serta satu unit ponsel di saku celana kanan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ngabang dan sekitarnya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi awal terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga: Sergio Santibanes, Remaja Asal Sambas Dipanggil PSSI Perkuat U15
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian tersangka. Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, serta tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka kini telah kami amankan bersama barang bukti di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami keterlibatan tersangka dengan jaringan lainnya," jelas Iptu Rinto.
Rinto, menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Landak. “Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Landak. Penangkapan tersangka B ini menjadi bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. “Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan ini, tetapi juga akan mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan narkotika lain yang mungkin beroperasi di wilayah ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Iptu Rinto mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Baca Juga: Hari Amal Bhakti ke-79, Kemenag RI Pesan Suarakan Moral Kerukunan
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan segera menindaklanjuti setiap informasi yang diterima," Langkah ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika," tutup Iptu Rinto. (arf)
Editor : A'an