NGABANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, secara resmi menetapkan Karolin Margret Natasa dan Erani, sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Hanura Ngabang, Kamis (9/1).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan, pasangan nomor urut 1 itu meraih 122.922 suara sah, dengan persentase kemenangan 54,44% dan selisih suara mencapai 20.046 suara dari pesaingnya.
Ketua KPU Kabupaten Landak, Lisanto mengatakan, penetapan pasangan terpilih dilakukan setelah mempertimbangkan surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menginstruksikan penetapan pada 9 Januari 2025, dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
Dalam sambutannya, Karolin Margret Natasa menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada masyarakat Kabupaten Landak atas dukungan yang diberikan. “Kemenangan ini adalah hasil dari kerja keras dan gotong royong kita bersama. Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan Kabupaten Landak,” ujar Karolin.
Karolin juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemerintahan yang akan datang dengan memberikan kritik dan saran yang membangun demi kemajuan daerah.
“Kedepannya, tantangan yang kita hadapi tidaklah mudah, namun dengan kebersamaan, doa, dan kerja keras, kami yakin kita dapat mencapainya,” tandasnya. Pemerintahan Kabupaten Landak di bawah kepemimpinan Karolin dan Erani diharapkan akan membawa daerah ini menjadi lebih sejahtera, inklusif, dan maju di masa depan. (arf)
Editor : A'an