PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri Landak melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Sanggau terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak, pada Rabu (15/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, menjelaskan bahwa tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, kerja sama, dan efektivitas pelaksanaan tugas antara Kejari Landak dan BRI Cabang Sanggau dalam penyelesaian masalah hukum baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.
“MoU ini merupakan salah satu langkah dalam memperkuat transformasi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai Advocate General,” ujar Hetty di Ngabang.
Hetty menambahkan bahwa dasar hukum bagi jaksa pengacara negara diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang mencakup pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pelayanan hukum, permohonan bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Landak apabila ada permohonan surat kuasa khusus dari Bank Rakyat Indonesia Cabang Sanggau,” tambahnya.
Hetty berharap perjanjian kerja sama ini dapat memperkuat hubungan antar instansi serta mendukung keberhasilan dalam mencapai tujuan kinerja, dengan memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum, dan tindakan lainnya yang dapat diberikan oleh Kejaksaan Negeri Landak kepada Bank BRI Cabang Sanggau.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Landak, Yoppy Gumala, berharap kehadiran Kejaksaan Negeri Landak dapat mendukung kualitas pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sehingga tercipta kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Landak. (arf)
Editor : Miftahul Khair