Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Ngabang

A'an • Selasa, 18 Februari 2025 | 11:51 WIB

 

Ilustrasi narkoba (Jawa Pos)
Ilustrasi narkoba (Jawa Pos)

PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Ngabang. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di Kecamatan Ngabang.

Pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang seorang pria berinisial SB alias G yang baru datang dari Pontianak menggunakan mobil minibus. Ia diduga membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Ngabang. Pada Minggu (16/2) sekitar pukul 04.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap SB alias G dan seorang pria lainnya berinisial S di depan sebuah rumah yang beralamat.

Dari hasil penggeledahan terhadap SB alias G, polisi menemukan satu unit handphone iPhone 14 Pro Max warna putih dan satu unit handphone Samsung Galaxy A54 warna hitam di saku celana kirinya. Sementara itu, dari tangan S, ditemukan satu unit handphone Oppo A16 warna hitam.

Tak hanya itu, polisi juga menggeledah kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Dari dalam mobil yang dikendarai SB alias G, ditemukan sebuah kotak kardus kemasan kopi yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 54 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu, 1 plastik klip transparan berisi 30 plastik klip kecil berisi sabu, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 plastik klip transparan berisi alat hisap sabu,serta beberapa kantong plastik berisi bawang putih, bawang merah, dan ikan teri, 1 STNK.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang cukup banyak. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rinto menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya. (arf)

Editor : A'an
#pengedar narkoba #Polres Landak #NGABANG