PONTIANAK POST - Pemerintah Desa Selange, Kecamatan Meranti, resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak. Rapat penetapan digelar di aula kantor desa pada Rabu (26/2) dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Turut hadir Camat Meranti Elly Kornelia, Kapolsek Meranti Ipda Uwes, Babinsa Desa Meranti Serka Simon Suherman, perwakilan Puskesmas Meranti, Direktur PKMD Bethesda Serukam Nicolaus beserta staf, Kepala Desa Selange Kurniawan, Ketua BPD, serta para Kepala Dusun se-Desa Selange.
Kapolsek Meranti berharap Perdes ini dapat dipatuhi seluruh masyarakat dan mendukung program ketahanan pangan, khususnya pekarangan pangan bergizi yang berkaitan dengan program makan bergizi gratis dan pemanfaatan lahan produktif. "Mari kita bersama-sama mendukung program pemerintah, terutama di bidang ketahanan pangan dan kesehatan," ujarnya.
Puncak acara diisi dengan pembacaan Perdes tentang Kesehatan Ibu dan Anak oleh staf Desa Selange. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak, membuat layanan lebih responsif dan berkualitas, dan menumbuhkan tanggung jawab bersama dalam mengurangi angka stunting.
Namun, pihak desa menyadari masih ada masyarakat yang belum memahami isi Perdes ini. Untuk itu, Kapolsek Meranti menginstruksikan Bhabinkamtibmas agar berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat. Penetapan Perdes berlangsung lancar hingga selesai pada pukul 12.00 WIB. (arf)
Editor : A'an