PONTIANAK POST – PT Satria Multi Sukses (SMS) membantah tuduhan bahwa perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan milik warga Dusun Nangka, Kecamatan Sebangki. Pernyataan ini disampaikan oleh Head Legal Corporate PT SMS, Andreas Lani, dalam konferensi pers yang digelar di Ngabang, Rabu (5/3/).
"Perusahaan kami selalu mengikuti regulasi pemerintah dalam setiap langkahnya. Mulai dari pembentukan tim, Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), hingga sosialisasi yang melibatkan masyarakat. Setelah itu, terbitlah Hak Guna Usaha (HGU) dan perusahaan mulai beroperasi," jelas Andreas Lani.
Menurutnya, PT SMS telah melakukan GRTT sejak 2008 hingga 2010, dan lahan yang dikelola masuk dalam HGU 002, yang mencakup wilayah Kecamatan Sebangki dan Sengah Temila. Namun, sebagian dari wilayah tersebut terletak di Dusun Sindur, Desa Agak, yang jauh dari Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila.
"Jika ditelusuri, tidak ada hubungan langsung antara klaim Hermanto Cs dengan lahan yang dikelola PT SMS. Kami sudah melakukan GRTT di Dusun Sindur bertahun-tahun sebelum mereka mengajukan klaim," ujar Andreas, mempertanyakan mengapa klaim tersebut baru muncul sekarang.
Selain itu, ia juga membantah tuduhan bahwa PT SMS menggarap lahan Hutan Lindung (HL) seluas 238,51 hektar yang diklaim milik masyarakat Dusun Nangka. "Kami memiliki bukti bahwa lahan tersebut adalah sah milik perusahaan, dan klaim bahwa kami mengelola Hutan Lindung atau menyerobot lahan warga tidak berdasar," tambahnya.
Sementara itu, Bambang Suprayetno, Jenderal Regional Control PT SMS, menegaskan bahwa lahan 136 hektar yang diklaim oleh Hermanto Cs telah sah dimiliki perusahaan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), GRTT, dan izin lokasi yang diterbitkan pemerintah.
"Jika ada pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, kami tidak memberikan ruang bagi klaim itu kecuali melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Bambang.
Yosef Berliano, General Control PT MAK, menambahkan bahwa PT SMS telah menjalin kemitraan dengan masyarakat Dusun Sindur dengan sistem bagi hasil 20:80.
"Kami tidak melakukan penyerobotan. Kami bekerja sama dengan masyarakat Dusun Sindur, dan jika kami menyerobot lahan, tentu kami tidak bisa menjalin kemitraan seperti ini," tegasnya.
PT SMS berharap sengketa lahan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang jelas dan adil, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. (arf)
Editor : A'an