PONTIANAK POST – Seorang warga Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, dilaporkan meninggal dunia akibat virus rabies pada 9 Maret 2025. Kasus ini menambah daftar panjang kematian akibat rabies di Kabupaten Landak. Sejak awal tahun 2025, tercatat sudah tiga warga yang meninggal dunia akibat penyakit tersebut.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Pius Edwin, mengungkapkan bahwa ketiga korban memiliki riwayat tergigit hewan penular rabies (HPR), yakni anjing, beberapa bulan sebelum meninggal dunia.
“Satu kasus terjadi di Desa Sekais, Kecamatan Jelimpo. Korban meninggal dunia pada 24 Februari dengan riwayat gigitan HPR pada Juli 2024,” kata Pius, Kamis (13/3).
Kasus kedua terjadi di Desa Nyiin, di mana korban meninggal dunia pada 25 Februari dengan riwayat gigitan pada Desember 2024. “Kasus terakhir terjadi di Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila. Korban meninggal dunia pada 9 Maret dengan riwayat gigitan pada Januari 2025,” lanjutnya.
Pius menjelaskan bahwa hasil penyelidikan epidemiologi menunjukkan ketiga korban sempat melakukan tindakan cuci luka secara mandiri setelah digigit. Namun, tidak diketahui apakah proses pencucian luka dilakukan sesuai anjuran, yaitu selama 15 menit menggunakan sabun di bawah air mengalir.
“Sayangnya, ketiganya tidak mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk melapor, sehingga tidak mendapatkan vaksin anti-rabies,” tambahnya. (arf)
Editor : A'an