PONTIANAK POST – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Landak memusnahkan berbagai jenis barang terlarang hasil razia di dalam blok warga binaan selama enam bulan terakhir. Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Rutan dalam memberantas narkoba dan barang terlarang lainnya. Barang-barang yang dimusnahkan antara lain alat elektronik seperti enam unit handphone, power bank, dan kipas angin. Adapula benda-benda lain yang dilarang, seperti senjata tajam, alat cukur, sendok, botol minyak wangi, korek api, kabel-kabel, hingga kartu remi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan handphone dan power bank menggunakan martil, kemudian mencelupkannya ke dalam air panas sebelum dibakar bersama barang bukti lainnya. Plt Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Japaham Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk tidak mentolerir peredaran narkotika dan barang-barang terlarang di dalam Rutan. “Inilah komitmen kami, bahwa Rutan Kelas IIB Landak tidak pernah mentolerir barang-barang yang tidak sepantasnya berada di Rutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Kalbar, Teguh Wibowo, mengapresiasi langkah Rutan Landak dalam upaya pemberantasan narkoba dan barang terlarang lainnya. “Ini hasil razia selama enam bulan, dan barang-barang tersebut harus dimusnahkan. Ini merupakan komitmen Rutan Landak dalam memberantas narkoba maupun handphone. Barang yang dimusnahkan tadi meliputi enam handphone, power bank, senjata tajam, kabel-kabel, kipas angin, dan barang terlarang lainnya,” jelas Teguh saat mengunjungi Rutan Kelas IIB Landak, Kamis (13/3) malam.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bentuk transparansi agar barang sitaan tidak disalahgunakan. “Ini bukti nyata bahwa barang bukti harus dimusnahkan, sehingga tidak ada isu atau kecurigaan barang tersebut akan masuk kembali,” tegasnya. Teguh berharap razia rutin terus dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di dalam Rutan. (arf)
Editor : A'an