PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Landak menyampaikan pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 di DPRD Landak, Kamis (27/3). Rapat yang digelar di aula Kantor DPRD Landak ini dipimpin oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Hariadi, didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Landak. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Landak, Erani, anggota DPRD Landak, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Dalam laporannya, Wakil Bupati Erani menyampaikan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran. Penyampaian LKPJ ini menjadi bagian dari refleksi nilai-nilai demokrasi serta bentuk pertanggungjawaban eksekutif kepada legislatif sebagai mitra kerja pemerintah daerah.
Erani menjelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2024 mencakup berbagai aspek capaian kinerja, termasuk Indikator Kinerja Utama (IKU). Salah satu indikatornya adalah tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang mencapai 89,30 dari target 88,55, dengan kategori sangat baik. Selain itu, indeks reformasi birokrasi Kabupaten Landak pada 2024 berada dalam kategori B, sedangkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah daerah memperoleh nilai 61,05 dengan predikat B.
Dalam sektor infrastruktur, panjang jalan kabupaten pada 2024 tercatat 982,42 kilometer. Dari total tersebut, 368,096 kilometer berupa jalan aspal, 132,060 kilometer jalan kerikil, dan 184,180 kilometer jalan tanah. Berdasarkan kondisinya, terdapat 162,27 kilometer jalan dalam kondisi baik, 419,47 kilometer dalam kondisi sedang, 257,88 kilometer rusak ringan, dan 142,80 kilometer rusak berat.
Erani juga menyoroti tingkat kemiskinan di Kabupaten Landak, yang mengalami penurunan dari 9,97 persen pada 2023 menjadi 8,89 persen pada 2024. Sementara itu, berdasarkan Indeks Desa Membangun, dari 156 desa di Kabupaten Landak, terdapat 41 desa mandiri, 42 desa maju, 60 desa berkembang, 13 desa tertinggal, dan tidak ada desa yang masuk kategori sangat tertinggal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan utama pemerintah daerah mencakup reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang baik dan bersih, optimalisasi infrastruktur, serta penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, realisasi pendapatan Kabupaten Landak pada 2024 mencapai Rp1,4 triliun atau 97,36 persen dari target Rp1,44 triliun setelah perubahan. Sementara itu, pendapatan lain-lain yang sah terealisasi sebesar Rp24,28 miliar atau 83,44 persen dari target Rp29,1 miliar.
Adapun realisasi belanja daerah mencapai Rp1,4 triliun atau 94,81 persen dari total anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp1,48 triliun. Belanja ini mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta transfer dan pembiayaan. Dengan penyampaian LKPJ ini, Pemkab Landak berharap evaluasi dan rekomendasi dari DPRD dapat menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintahan di tahun mendatang. (arf)
Editor : A'an