Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Seluruh Komponen Dukung Landak Bebas Knalpot Brong

Arief Nugroho • Sabtu, 19 April 2025 | 15:51 WIB
RAKOR: Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Penggunaan Knalpot Brong di wilayah hukum Polres Landak.
RAKOR: Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Penggunaan Knalpot Brong di wilayah hukum Polres Landak.

PONTIANAK POST — Polres Landak menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Penggunaan Knalpot Brong di wilayah hukum Polres Landak, yang berlangsung di BKPM Polres Landak, Kamis (17/4).

Rapat ini dihadiri oleh Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, Wakapolres Kompol Syaiful Bahri, Pejabat Utama Polres Landak, Kasubdenpom XII 1-4 Ngabang, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, serta sejumlah perwakilan instansi terkait dan tokoh masyarakat, termasuk dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPMPTSPTK, DAD, pengelola bengkel, pengelola kafe, dan tokoh adat Tionghoa.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Landak menekankan pentingnya peran serta seluruh stakeholder dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Landak. Ia juga menyoroti permasalahan kenakalan remaja dan peredaran narkotika yang perlu dicegah sejak dini.

“Permasalahan seperti kenakalan remaja dan peredaran gelap narkotika tidak perlu menunggu adanya pelaku atau korban. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolres.

Siswo juga menambahkan bahwa penanganan penggunaan knalpot brong bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, melainkan juga memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Ia mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong bukanlah tren yang patut diikuti, melainkan pelanggaran yang bisa berdampak pada kenyamanan dan ketertiban publik. “Kami ingin mengubah mindset masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong bukanlah sesuatu yang harus dibanggakan, tetapi pelanggaran yang harus dihentikan,” jelasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran ini secara humanis namun tegas, sebagai bagian dari komitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Landak.

Ia mengimbau pengelola kafe dan bengkel untuk turut mengingatkan pengunjung dan pelanggannya agar tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong, yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, perwakilan Ketua DAD Kabupaten Landak turut menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak bisa ditoleransi. Selain mengganggu ketertiban masyarakat, pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi adat.

Pihaknya juga menyarankan agar Dinas Pemdes dilibatkan dalam menyampaikan imbauan kepada para kepala desa untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan larangan penggunaan knalpot brong.

 “Jika perlu, seluruh kendaraan yang menggunakan knalpot brong dimusnahkan,” tegas salah satu tokoh adat yang hadir dalam rapat tersebut. Dukungan juga disampaikan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Landak, yang menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi. Ia juga mengingatkan pengelola kafe untuk mematuhi batas operasional waktu dan meminta para pemilik kost untuk melakukan pendataan penghuni secara ketat. (arf)

Editor : Miftahul Khair
#polres #knalpot brong #Cegah