Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tim Jatanras Polres Landak Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Bawah Umur

Sugeng Rohadi • Selasa, 13 Mei 2025 | 12:01 WIB
DIAMANKAN: Pelaku pencurian kendaraan bermotor dan barang buktinya saat diamankan tim Jatanras Polres Landak.
DIAMANKAN: Pelaku pencurian kendaraan bermotor dan barang buktinya saat diamankan tim Jatanras Polres Landak.

PONTIANAK POST - Tim Jatanras Polres Landak berhasil meringkus dua pelaku pencuri kendaraan bermotor jenis Honda CRF, milik warga asal Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, 9 Mei 2025. Ironisnya kedua pelaku masih dibawah umur.  Kejadian bermula pada hari Kamis, 07 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya, di garasi terbuka di samping kanan rumah pamannya di Jalan Dara Itam, Dusun Dara Itam, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak (belakang Kantor KPU).

Namun, pada keesokan paginya, Jumat, 08 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta.  Kejadian itu pun akhirnya dilaporkan ke Polres Landak untuk proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 08 Mei 2025, tim Jatanras melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pertama berinisial V  diketahui berada di Kecamatan Ngabang, sedangkan pelaku kedua berinisial R  juga diamankan di Kecamatan Ngabang. Sekitar pukul 00.00 WIB, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Heri, pihaknya  telah mengamankan dua orang pelaku curanmor yang merupakan anak dibawah umur.  “Untuk penanganan lebih lanjut, kasus ini telah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Landak guna proses penyidikan sesuai prosedur hukum terhadap anak,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya serta memastikan keamanan lingkungan sekitar demi mencegah kejadian serupa.

Heri Susandi, menambahkan bahwa kedua pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian tersebut setelah mengamati kondisi garasi yang terbuka dan minim pengawasan.“Kedua pelaku ini mengaku sudah mengintai lokasi sebelumnya. Mereka memanfaatkan kondisi garasi yang terbuka dan tanpa pengamanan tambahan. Setelah memastikan situasi aman, mereka melancarkan aksinya pada malam hari saat pemilik kendaraan tengah beristirahat,” ujarnya. (arf)

Editor : Hanif
#sanggau #jatanras #pencuri sepeda motor #Polres Landak #honda crf #Kabupaten Landak #Tayan Hulu