NGABANG — Kepolisian Resor (Polres) Landak terus menggencarkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong atau knalpot bising yang kerap meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, sebanyak 113 pengendara telah ditindak, termasuk penahanan sejumlah kendaraan di Mapolres Landak.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.
“Kami sudah melakukan berbagai langkah, baik preemtif, preventif, maupun represif melalui penilangan terhadap kendaraan bermotor,” ujarnya, Jumat (16/5).
Sebelum melakukan penindakan, Polres Landak telah menggelar berbagai kegiatan sosialisasi, termasuk menyasar para tokoh masyarakat, dengan tujuan meniadakan penggunaan knalpot brong. Dari hasil penindakan, mayoritas pelanggar berasal dari kelompok usia muda.
Berdasarkan klasifikasi usia, sebanyak 76 pelanggar berusia 17 hingga 25 tahun. Adapun usia 26–45 tahun sebanyak 27 orang, usia di bawah 17 tahun sebanyak 7 orang, dan usia 46–65 tahun tercatat 3 pelanggar.
“Data ini menunjukkan bahwa peran generasi muda sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Ayo sama-sama kita jaga situasi Kamtibmas,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut terlibat dalam meniadakan penggunaan knalpot brong, karena suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu ketenangan lingkungan.
Kapolres Landak turut mengapresiasi semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, atas dukungannya dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kabupaten Landak. “Selain melanggar aturan, knalpot bising menciptakan polusi suara yang tidak sehat dan mengganggu ketenangan warga,” tutupnya. (arf)
Editor : Miftahul Khair