PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Landak menyerahkan laporan hasil pemeriksaan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) dari APBD Tahun Anggaran 2024, sekaligus evaluasi laporan pertanggungjawaban Banparpol APBD 2024. Penyerahan dilakukan di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Rabu (28/5) sore.
Penyerahan laporan secara langsung dilakukan oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa. Karolin menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat, tidak ditemukan temuan yang berarti. “Kami mengapresiasi para pengurus partai yang telah menyampaikan laporan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Karolin.
Namun, Bupati Karolin berpesan agar seluruh partai politik yang menerima bantuan dari APBD Kabupaten Landak menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya dan sesuai amanat undang-undang, terutama untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. “Tadi sudah disampaikan oleh Kepala Kesbangpol, ada masukan dan saran baik dari pemeriksa maupun pemerintah daerah agar jenis-jenis kegiatan pendidikan politik dibuat lebih beragam,” imbuhnya.
Karolin berharap kegiatan pendidikan politik yang lebih variatif dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat, termasuk dari sisi usia dan kelompok masyarakat. Selain seminar, kegiatan dapat berupa dialog interaktif dan bentuk lain yang dapat meningkatkan partisipasi publik.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Landak, Samsul Bahri, menyampaikan bahwa total anggaran bantuan partai politik tahun 2024 sebesar Rp 1.839.808.000,-. “Kami mengingatkan kepada partai politik agar minimal menggunakan 60 persen anggaran untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk administrasi,” jelas Samsul.
Menurutnya, sesuai Permendagri, jenis kegiatan yang dapat dilakukan meliputi seminar, lokakarya, dialog, sarasehan, dan pendidikan politik lainnya. Dari laporan yang masuk, sebagian besar partai politik telah menggunakan anggaran di atas ketentuan minimal 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik.
Untuk tahun anggaran 2025, total dana yang akan disalurkan kepada sembilan partai politik sebesar Rp 1.846.680.000,-. Penyaluran dijadwalkan mulai bulan Juni. Penyerahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kesbangpol diharapkan paling lambat minggu pertama Desember, sehingga masih ada waktu untuk klarifikasi dan perbaikan sebelum batas akhir pengumpulan pada 31 Januari 2026. (arf)
Editor : Hanif