Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Landak Tangkap Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi

Arief Nugroho • Kamis, 10 Juli 2025 | 14:05 WIB
NARKOBA : Tersangka kasus Narkoba dan barang buktinya saat diamankan Satnarkoba Polres Landak.
NARKOBA : Tersangka kasus Narkoba dan barang buktinya saat diamankan Satnarkoba Polres Landak.

PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali mengamankan seorang residivis kasus Narkoba di wilayah Kabupaten Landak. Kali ini seorang laki-laki berinisial IN, yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi, Senin (8/7)

Penangkapan IN dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku baru saja kembali dari Pontianak dengan membawa narkotika. Mendapatkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Raya Dusun Kota Baru, Desa Sebirang, Kecamatan Ngabang.

Saat itu, IN tengah melintas menggunakan sepeda motornya. Petugas langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan di tempat.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit handphone Infinix, dompet berisi STNK, serta bungkus rokok yang berisi enam kaca alat hisap sabu.

Penggeledahan dilanjutkan ke sepeda motor, dan di bagian dasbor ditemukan satu dompet batik yang dibalut tisu dan diikat karet merah. Di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dan dua tablet hijau yang diduga ekstasi.

Tak berhenti di situ, penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah pelaku di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang. Di kamar pelaku, ditemukan kembali plastik klip berisi kristal sabu, sebuah kotak hitam bertuliskan “CEBBO” yang berisi plastik klip kosong, dan satu unit timbangan digital.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial IN yang merupakan residivis kasus serupa. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rinto.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli dan segera melaporkan. Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi perlu keterlibatan semua pihak,” pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman zat berbahaya tersebut. (arf)

Editor : Hanif
#pengedar sabu #Satresnarkoba #Polres Landak #residivis #kasus narkoba #ekstasi