Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemda Landak Terbitkan Surat Edaran untuk Kurangi Kantong Plastik

Arief Nugroho • Kamis, 10 Juli 2025 | 14:08 WIB
PLASTIK : Surat Edaran terkait pengurangan penggunaan kantong plastik.
PLASTIK : Surat Edaran terkait pengurangan penggunaan kantong plastik.

PONTIANAK POST - Dalam upaya pengurangi sampah plastik di Kabupaten Landak, Bupati Landak Karolin Margret Natasa, mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait pengurangan penggunaan kantong plastik, dalam Surat Edaran Nomor: 600.4.15/576/DLH Tahun 2025, tertanggal 28 Mei 2025, lalu.

Surat edaran yang ditujukan kepada para pelaku usaha tersebut berisi 3 poin yang harus diperhatikan, di antaranya seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Landak berkewajiban untuk melaksanakan upaya-upaya pengurangan penggunaan kantong plastik.

Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada setiap pengunjung agar membawa tas belanja sendiri dari rumah, dan masyarakat yang berbelanja di pusat perbelanjaan, minimarket, swalayan dan pasar rakyat diimbau untuk menggunakan tas belanja sendiri, seperti tote bag atau tas guna ulang lainnya.

Karolin mengatakan, persoalan sampah menjadi problem di seluruh dunia. Sehingga Pemerintah Kabupaten Landak berupaya untuk mengurangi penggunaan sampah plastik, terutama bagi masyarakat yang berbelanja.

“Untuk penegasannya di lapangan ini masih berjalan, mohon dukungannya dari masyarakat,” ujarnya usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Landak, Senin, (7/7).

Selain itu, Bupati Karolin juga berharap dukungan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan sampah, dengan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang ke tempat pembuangan sementara sehingga proses pengolahan sampah yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi lebih mudah.

“Kami juga akan segera melakukan kajian mengenai pengelolaan sampah di Kabupaten Landak dan juga sudah ada sosialisasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkaitan dengan pengelolaan TPA, karena kan open dumping untuk TPA kan sudah dilarang,” katanya.

Sebab Open dumping atau pembuangan terbuka merupakan salah satu sistem pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa penutupan, perataan, atau pengolahan lebih lanjut.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Landak tidak menerapkan sistem open dumping, tapi menggunakan sistem controlled landfill atau sistem pengelolaan dengan cara menimbun sampah dengan lapisan tanah, namun menurut Karolin metode tersebut juga tidak ideal.

“Tapi kita akan carikan solusi dan pasti akan membutuhkan partisipasi dari masyarakat, terutama untuk mengurangi sampah plastik dengan melakukan pemilahan terhadap sampah-sampah,” ucapnya.

Pengelolaan sampah menurut Karolin merupakan sesuatu yang sangat kompleks, sehingga Pemkab Landak terus mencari solusi, termasuk melakukan pembahasan dan diskusi, serta berharap adanya masukkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (arf)

Editor : Hanif
#se #bupati landak #surat edaran #kurangi sampah #kantong plastik #kurangi penggunaan plastik #karolin margret natasa