Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DPRD Landak Sahkan Raperda Perangkat Daerah dan RPJMD 2025–2029

Arief Nugroho • Senin, 11 Agustus 2025 | 12:17 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat menandatangani berita acara Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua raperda strategis di Aula Kantor DPRD Landak, Kamis (7/8).
Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat menandatangani berita acara Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua raperda strategis di Aula Kantor DPRD Landak, Kamis (7/8).

PONTIANAK POST – DPRD Kabupaten Landak mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis, yakni pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III Tahun 2025 di Aula Kantor DPRD Landak, Kamis (7/8). Rapat dipimpin Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi dan dihadiri Bupati Landak Karolin Margret Natasa, para anggota dewan, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Bupati Karolin menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam menetapkan dua raperda tersebut. Menurutnya, penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dilakukan mengikuti dinamika nasional, termasuk perubahan jumlah kementerian dan lembaga di pusat.

“Ada penggabungan dan pemisahan OPD sesuai kebutuhan tugas dan beban kerja. Setelah penetapan, kita akan membuka lowongan untuk mengisi jabatan pimpinan OPD baru maupun yang kosong akibat penyesuaian,” ujar Karolin.

Terkait RPJMD 2025–2029, Karolin menegaskan bahwa rencana pembangunan daerah telah diselaraskan dengan visi nasional dan provinsi, termasuk program Nawacita Presiden serta prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar. “Sesuai instruksi Mendagri, pemerintah daerah wajib mendukung program strategis nasional. Meski ruang kreasi daerah terbatas, kami berkomitmen memastikan program prioritas sampai ke masyarakat,” kata Karolin.

Herculanus Heriadi menambahkan, RPJMD harus diajukan ke Gubernur Kalbar paling lambat minggu ketiga bulan ini untuk evaluasi. Ia juga mengungkapkan adanya penambahan dua OPD baru guna mendukung visi dan misi kepala daerah secara optimal. (arf)

Editor : Hanif
#DPRD Landak #Perangkat Daerah #OPD #landak #SOTK #Raperda #bupati karolin #RPJMD 2025 2030