Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kejaksaan Landak Tangani Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp683 Juta di Tolok

Arief Nugroho • Sabtu, 27 September 2025 | 14:04 WIB
TAHAN : Kejaksaan Negeri Landak saat menahan mantan Kades Tolok yang diduga terlibat kasus korupsi, dengan kerugian negara Rp 683 juta.
TAHAN : Kejaksaan Negeri Landak saat menahan mantan Kades Tolok yang diduga terlibat kasus korupsi, dengan kerugian negara Rp 683 juta.

PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri Landak menerima penyerahan berkas perkara tahap II, dari Penyidik Polres Landak kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Landak dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Tolok, Kecamatan Menyuke, Tahun Anggaran 2022. Kamis, (18/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Kepolisian Nomor: 11/VII/2023/SPKT/Res Landak/Polda Kalbar tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Tolok periode 2020–2026 berinisial S.

 “Inspektorat Kabupaten Landak mencatat adanya kerugian keuangan desa/negara sebesar Rp.683.400.000,” terangnya.

Kepala Desa Tolok berinisial S tersebut, kemudian diberhentikan sementara melalui SK Bupati Landak dan akhirnya diberhentikan secara definitif, setelah gagal mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu yang diberikan. Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Landak terus berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional dan berkeadilan. Dia juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa, untuk mengelola dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Landak dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk disalahgunakan," tegasnya.

Setelah tersangka dan barang bukti diterima, Kejari Landak akan segera melanjutkan proses hukum selanjutnya.

“Tersangka berinisial S telah kami terima bersama dengan barang bukti dari penyidik Polres Landak. Untuk selanjutnya kepada yang bersangkutan kami lakukan penahanan dan kami juga segera menyusun surat dakwaan serta akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana wewenang kami selaku Penuntut Umum,” pungkasnya. (arf)

Editor : Hanif
#Kejari Landak #dana #Tahap II #berkas perkara #Desa Tolok