PONTIANAK POST - Buron hampir dua bulan, RZ (23), satu dari komplotan pencuri kendaraan bermotor, akhirnya berhasil dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak, Senin (13/10), di rumahnya di Dusun Tanjung Montai, Desa Munggu, Kecamatan Ngabang.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor miliknya, Suzuki FU 150 warna hitam, pada Minggu (17/8) pagi.
Korban menuturkan, pada Sabtu malam (16/8) sekitar pukul 22.00 WIB, ia baru pulang kerja dan memarkirkan motornya di depan kontrakan.
Namun keesokan paginya, istrinya menanyakan keberadaan motor tersebut dan korban baru menyadari bahwa kendaraannya telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta dan segera melapor ke Polres Landak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial RZ (23) dan AG (22). Keduanya diketahui terlebih dahulu memantau situasi dari arah simpang SMA Negeri 1 Ngabang.
Setelah memastikan kondisi aman, pelaku RZ mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban. RZ kemudian menjemput rekannya AG di Jalan Munggu, dan keduanya membawa motor hasil curian itu menuju perumahan di wilayah yang sama untuk disembunyikan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sejak 10 Oktober 2025, polisi akhirnya mendapat informasi baru dari warga. Pada Minggu (12/10) sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Unit Jatanras berhasil menemukan barang bukti motor hasil curian di rumah seseorang warga di Dusun Tanjung Montai, Desa Munggu, Kecamatan Ngabang.
Motor tersebut merupakan hasil gadai dari RZ (pelaku utama). Barang bukti kemudian diamankan di Polres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya pada Senin (13/10) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RZ yang mengaku bahwa dirinya tidak sendirian dalam melakukan aksi tersebut, melainkan bersama AG, yang kini masih dalam pengejaran.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, membenarkan penangkapan pelaku Curanmor tersebut. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di luar rumah.
“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada. Pastikan selalu mengunci ganda kendaraan dan gunakan area parkir yang aman,” tambahnya.
Kini, pelaku RZ beserta barang bukti 1 unit Suzuki FU 150 warna hitam telah diamankan di Mapolres Landak. Polisi masih memburu pelaku lainnya, AG, yang diduga bersembunyi di wilayah Desa Munggu, Kecamatan Ngabang. (arf)
Editor : Hanif