PONTIANAK POST - Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak menangkap pelaku penganiayaan berinisial MRS setelah menikam seorang pedagang di Pasar Rakyat Ngabang pada Selasa (9/12/2025). Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian yang sempat menggegerkan para pedagang dan pengunjung pasar.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan menelusuri keberadaan pelaku, tim mendapati MRS sedang berjalan di Gang Sutra, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Ngabang, sekitar pukul enam belas waktu Indonesia Barat. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
Polisi kemudian meminta MRS menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti. Sebilah pisau ditemukan di sebuah parit tidak jauh dari tempat penangkapan.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Landak dan dijerat Pasal tiga ratus lima puluh satu Ayat dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat.
Dari hasil pemeriksaan, MRS mengakui bahwa insiden tersebut berawal dari perselisihan kecil terkait pertanyaan soal bawang putih.
Pelaku dan korban S alias I bertengkar di lapak masing-masing hingga korban disebut memukul pelaku dua kali dan sempat mengambil pisau, meski tidak menggunakannya.
Merasa terpojok, MRS kemudian mengambil pisau dari kamarnya dan kembali ke lapak korban. Ia mengaku menusuk korban sebanyak dua kali hingga korban roboh. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah surau sambil membawa pisau tersebut.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa laporan cepat dari masyarakat sangat membantu proses penangkapan. Ia menegaskan komitmen Polres Landak dalam menjaga keamanan di kawasan pasar yang menjadi pusat aktivitas warga.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menghindari tindakan main hakim sendiri, mengingat setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. (mif)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro