PONTIANAK POST - Unit Reskrim Polsek Sengah Temila, Polres Landak, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.
Terduga pelaku berinisial D kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kasus penganiayaan ini terjadi di Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila. Peristiwa bermula pada Jumat, 4 April 2025 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelapor menerima informasi dari pacar korban, yang menyampaikan bahwa korban bernama Dahlur Ilham ditemukan tergeletak di jalan dalam kondisi setengah sadar, dengan wajah berlumuran darah dan sejumlah luka serius.
Korban ditemukan sekitar pukul 01.30 WIB dengan kondisi luka robek di bagian pipi kiri hingga mulut, luka pada lengan kanan, lebam di mata kiri, serta memar di bagian dada. Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga segera melapor ke Polsek Sengah Temila agar kasus tersebut dapat ditangani secara hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pasang sandal korban, satu helai celana panjang merek Levis, satu helai kaos oblong, satu helai sweater hitam milik korban, serta satu helai sweater hitam milik terduga pelaku. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa penganiayaan dilakukan dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan sebanyak kurang lebih lima kali, sehingga mengakibatkan luka berat.
Perkembangan signifikan terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Unit Reskrim memperoleh informasi terkait identitas terduga pelaku. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pendalaman lebih lanjut.
Pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi rumah pelaku di Dusun Keranji Birah, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, namun pelaku belum berhasil ditemukan. Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di lokasi yang sama tanpa perlawanan.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kapolsek Sengah Temila AKP Ecep Maman Hermawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan warga,” tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Sengah Temila untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar," terangnya. (mif/r)
Editor : Hanif