PONTIANAK POST – Jajaran Polsek Mandor menggelar penertiban kendaraan roda dua di lingkungan sekolah, Selasa (24/2). Operasi ini menyasar penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Razia dilakukan di dua titik, yakni SMKN 1 Mandor di Desa Simpang Kasturi dan SMAN 1 Mandor di Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi, didampingi pihak sekolah serta personel Polsek Mandor.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 8 sepeda motor berknalpot brong di SMKN 1 Mandor. Sementara di SMAN 1 Mandor, terjaring 13 unit kendaraan dengan pelanggaran serupa. Secara keseluruhan, 21 sepeda motor diamankan dalam kegiatan itu.
Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya di kawasan pendidikan. “Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan konsentrasi belajar siswa. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penertiban secara humanis dan berkelanjutan,” tegas Kapolsek.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara. Kepolisian berharap siswa dapat menjadi contoh yang baik dalam mematuhi aturan di jalan raya.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari warga sekitar. Salah seorang warga mengaku terganggu dengan kebisingan knalpot brong, terutama saat jam belajar dan waktu istirahat. “Kami sangat mendukung razia seperti ini, karena lingkungan jadi lebih tenang dan anak-anak bisa belajar dengan nyaman,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Mandor berharap kesadaran generasi muda semakin meningkat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar dan bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Mandor. (mif/r)
Editor : Hanif