PONTIANAK POST – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan empat tahun penjara terhadap terdakwa AT dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Merayuh.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register PDS-01/LDK/11/2025. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 126 KUHP Nasional dengan ketentuan pasal yang sama pada UU Tipikor.
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair. Sebelumnya, jaksa menuntut AT dengan pidana enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.818.600.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Jaksa juga menuntut uang tunai Rp10 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti.
Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.818.600 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Uang tunai Rp10 juta yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, melalui Kepala Seksi Intelijen Palito Hamonangan, menyatakan komitmen institusinya dalam pemberantasan korupsi. “Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, khususnya terhadap Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kabupaten Landak, sebagai wujud upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara,” kata dia.
Ia juga menegaskan pentingnya langkah pencegahan melalui program pendampingan desa. Kejaksaan Negeri Landak melalui program ’Jaksa Garda Desa’ mendorong para Aparatur Pemerintah Desa untuk senantiasa proaktif dan mendukung program tersebut sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan keuangan desa serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
"Sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan berdampak langsung pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak," kata dia. (mif/r)
Editor : Miftahul Khair