PONTIANAK POST — Massa kembali mendatangi kantor perusahaan mineral PT Fortune Borneo Resources (FBR) di Desa Kayu Ara, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Selasa, (10/3). Aksi tersebut merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang sebelumnya sempat berujung kericuhan pada 4 Maret 2026.
Kapolsek Mandor, Ipda Bernadus Didy Kusnadi, mengatakan massa yang datang untuk menyampaikan aspirasi diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang. Mereka menyuarakan ketidakpuasan terkait aktivitas eksplorasi perusahaan di wilayah tersebut.
“Ada massa sekitar seratus orang yang melakukan aksi,” kata Didy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/3).
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, kepolisian memperkuat pengamanan di lokasi dengan meminta bantuan personel dari Polres Landak. Polisi juga mengimbau agar massa yang menyampaikan aspirasi tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kericuhan.
Didy menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat. Namun, dia menilai diperlukan komunikasi dan sosialisasi yang lebih intensif dari pihak perusahaan kepada masyarakat sekitar agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Di IUP itu sudah izin eksplorasi, kemudian meningkat ke izin operasi produksi,” jelas dia.
Sementara itu, Koordinator Humas PT Fortune Borneo Resources, Sono Santoso, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan, kata dia, juga akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan provokasi maupun perusakan.
“Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat,” kata Sono.
Sono juga menyinggung kericuhan yang terjadi pada Rabu (4/3) lalu. Dalam insiden tersebut, dua unit kendaraan operasional perusahaan, bangunan kantor, serta tempat tinggal karyawan mengalami kerusakan.
Menurut Sono, kericuhan itu diduga dipicu oleh kabar yang menuding perusahaan menyerobot lahan warga. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar. Sono menjelaskan bahwa, wilayah konsesi seluas 3.650 hektare yang dimiliki perusahaan merupakan izin operasi usaha pertambangan, bukan bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Sono pun meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi.
“Hingga saat ini perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi dan belum melakukan kegiatan penambangan atau operasi produksi di area yang dituduhkan itu,” tutupnya. (ash)
Editor : Miftahul Khair