PONTIANAK POST – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Air Besar. Seorang terduga pelaku berinisial RL diamankan setelah diduga memesan dan mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa taksi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, (9/4) April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Serimbu, Kecamatan Serimbu. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman paket melalui taksi yang diduga berisi narkotika.
Kapolsek Air Besar IPDA Dedi Iskandar langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Landak untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Aparat kemudian melakukan penyelidikan di lokasi penyerahan barang, yakni di sekitar halaman minimarket di Dusun Serimbu Tengah.
Baca Juga: Penataan Lahan Eks Labos di Landak, Bupati Karolin Tegaskan Hak Masyarakat Tetap Jadi Prioritas
Setelah memastikan proses penyerahan paket, petugas mengamankan seorang pria berinisial JS yang mengambil barang tersebut. Dalam pemeriksaan awal, JS mengaku hanya diminta oleh RL untuk mengambil paket berupa sandal dan pakaian dari taksi.
Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik merah berisi kotak kardus. Di dalamnya terdapat pakaian yang menyimpan empat plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu, serta satu plastik kosong. Selain itu, turut diamankan sepasang sandal hitam sebagai bagian dari paket.
Dari keterangan JS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RL di kawasan Ujung Jembatan Baru, masih di Desa Serimbu, sekitar pukul 10.15 WIB. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Bupati Landak Tekankan Peran Strategis Perempuan dalam Keluarga dan Pembangunan Daerah
Kapolres Landak melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,15 gram.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Landak turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Selain itu, aparat desa diminta mendampingi proses penggeledahan jika diperlukan, dan para sopir taksi diingatkan agar lebih waspada dalam menerima titipan barang. (mif/r)
Editor : Miftahul Khair