PONTIANAK POST – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Aria di Kecamatan Kuala Behe agar masyarakat memperoleh kepastian hak atas lahan yang telah lama digarap.
“Pertemuan kita pada hari ini adalah untuk menegaskan kembali berkaitan dengan program yang sudah kita jalankan sejak tahun ini, sebenarnya sejak tahun lalu, agar bisa kita selesaikan,” kata Karolin saat sosialisasi penyelesaian lahan eks HGU PT Aria di Aula Kantor Bappeda Ngabang, Senin (13/4), yang dihadiri jajaran ATR/BPN, perwakilan Bank Tanah, pemerintah desa, tokoh adat, serta masyarakat terdampak.
Karolin menjelaskan, proses penyelesaian persoalan ini telah berjalan sejak tahun sebelumnya melalui sosialisasi dan pendataan, setelah skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum dapat menjangkau wilayah eks HGU. Pemerintah daerah telah mendukung program Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) melalui penganggaran daerah guna membantu proses identifikasi dan pemetaan lahan yang digarap masyarakat.
Menurut Karolin, pendataan dan pengukuran menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan penggarap di lapangan tercatat secara resmi, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pencatatan tersebut akan memperkuat posisi masyarakat jika terjadi sengketa di masa mendatang. “Kalau sudah dicatatkan, kemudian ada dispute atau ada sengketa, nah ini akan lebih mudah bagi kita untuk memperjuangkan hak karena kita sudah mencatatkan,” ujarnya.
Karolin juga mengungkapkan adanya penyesuaian mekanisme penyelesaian lahan seiring perubahan regulasi. Jika sebelumnya diarahkan langsung menuju sertifikasi, kini proses harus melalui Bank Tanah. Meski demikian, ia meminta masyarakat tetap mengikuti tahapan yang berjalan dengan pendampingan dari pemerintah daerah.
“Kalau kita ingin ini diakui, ya ikuti sajalah prosedurnya. Kita akan bantu mendampingi dan tetap mengawal seluruh prosesnya,” kata dia.
Ia juga menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses pertanahan. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan status lahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Yohanes, mantan Kepala Desa Hilir Kantor yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Landak, menekankan agar proses tersebut berujung pada kepastian hukum kepemilikan.
“Permintaan kami, pertama, kami minta kepastian hukum hak kepemilikan tanah terjadi untuk di PT Perkebunan Aria. Itu yang permintaan masyarakat yang hadir hari ini. Tidak ada embel-embel omongannya,” kata Yohanes.
Ia menambahkan, masyarakat mendukung program yang dijalankan, namun berharap tidak berhenti pada status hak garap semata. “Tidak ada hak guna lagi, tidak ada hak pakai lagi, tetapi bagaimana metodenya agar mempercepat proses sehingga masyarakat bisa memperoleh hak kepemilikan tanahnya,” ujarnya. (mif/r)
Editor : Hanif