PONTIANAK POST – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Landak menyerahkan kartu kepesertaan jaminan sosial kepada pekerja sektor transportasi pedesaan di Ngabang, Selasa (15/4/2026).
Program ini menyasar pekerja informal berisiko tinggi, seperti juru parkir, sopir angkutan desa, dan operator kapal. Sebanyak 38 pekerja menerima kartu kepesertaan yang mencakup perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, menegaskan komitmen memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.
“Kami terus berupaya menghadirkan perlindungan bagi seluruh pekerja. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, kami optimistis semakin banyak pekerja yang terlindungi,” ujarnya di Pontianak, siang kemarin.
Baca Juga: FIFA Pastikan Iran Tetap Ikut Piala Dunia 2026 Meski Tengah Dilanda Perang
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Ikram, menambahkan program ini sejalan dengan upaya optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak, Silvanus, menyebut sektor transportasi memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian, namun juga memiliki risiko kerja yang tinggi.
“Sektor transportasi sangat penting bagi pergerakan ekonomi, tetapi pekerjanya juga menghadapi risiko yang cukup besar sehingga perlu perlindungan,” katanya.
Ia menegaskan kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja transportasi mendapatkan perlindungan yang layak.
Di sisi lain, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja informal melalui program jaminan sosial.
Baca Juga: SABER Kalbar Kawal Kasus PETI di Kapuas Hulu, Soroti Dugaan Ketidakadilan Penegakan Hukum
“Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, pekerja terlindungi jika terjadi kecelakaan kerja hingga jaminan kematian,” ujarnya.
Ia menjelaskan iuran kepesertaan pada tahap awal ditanggung melalui APBD Kabupaten Landak hingga November 2026, dengan harapan peserta dapat melanjutkan secara mandiri ke depan. (mse)
Editor : Hanif