PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri Landak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum di halaman kantor setempat, Kamis (16/4). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan tersebut menjadi wujud kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus langkah memastikan kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Eksekusi dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Landak Muhammad Ruslan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bayu Kusuma Nugraha, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Rastra Prasetyo Aditiyono, serta perwakilan dari Polres Landak, Rumah Tahanan Kelas IIB Landak, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
Dalam keterangannya, Muhammad Ruslan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkracht dan harus dilaksanakan secara menyeluruh sebagai bentuk penegakan hukum.
Baca Juga: Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Uang Rp 21,4 M, Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara tindak pidana umum. Rinciannya meliputi 13 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1.055,939 gram dan ekstasi 5,04 gram. Selain itu, terdapat 7 perkara pencurian, 4 perkara penganiayaan, 1 perkara pertambangan mineral dan batubara, serta 2 perkara tindak pidana umum lainnya.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada hari ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan barang bukti apabila tidak segera dilaksanakan eksekusinya.,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Landak.
Kejari Landak menegaskan, kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap akhir secara transparan, akuntabel, dan profesional. (mif/r)
Editor : Hanif