Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Landak Fasilitasi Sertifikasi Lahan Eks HGU PT Aria, Warga Diminta Ikut Pendataan

Miftahul Khair • Sabtu, 18 April 2026 | 13:28 WIB
Pemerintah Kabupaten Landak telah menggelar sosialisasi penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Aria di Aula Bappeda Landak. (ISTIMEWA)
Pemerintah Kabupaten Landak telah menggelar sosialisasi penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Aria di Aula Bappeda Landak. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengajak masyarakat di kawasan eks PT Aria untuk mengikuti proses pendataan dan identifikasi lahan yang dilakukan pemerintah daerah bersama ATR/BPN. Tahapan tersebut dinilai krusial sebagai dasar pemenuhan hak atas lahan yang selama ini digarap warga.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Landak telah menggelar sosialisasi penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Aria di Aula Bappeda Landak, Senin (13/4). Dalam kegiatan itu, Karolin menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal proses agar masyarakat memiliki dasar administrasi yang kuat.

Dalam wawancara lanjutan, Karolin mengungkapkan konflik pertanahan masih kerap terjadi di wilayah Landak. Untuk itu, pemerintah daerah melakukan langkah mitigasi dengan mengidentifikasi perusahaan yang tidak memperpanjang HGU dan menindaklanjutinya sesuai aturan.

“Dalam rangka memitigasi adanya konflik pertanahan di kemudian hari, kami mengidentifikasi beberapa perusahaan yang tidak memperpanjang HGU. Kemudian izin usaha perkebunannya kita cabut, sesuai dengan ketentuan ya,” kata Karolin.

Baca Juga: Tanjung Saleh Masuk Program Oplah 2026, Petani Kubu Raya Dapat Bantuan Pengolahan Lahan

Ia menyebut, masyarakat penggarap yang selama ini mengelola lahan, termasuk petani mitra dan warga lokal, diharapkan dapat memperoleh hak atas tanah tersebut. Karolin menegaskan, penyelesaian persoalan lahan dilakukan secara kolaboratif. 

Pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan pihak terkait, termasuk Bank Tanah, terus mendampingi masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.

“Nah, kami bersama dengan ATR BPN dan seluruh pihak lah, termasuk Bank Tanah, berupaya semaksimal mungkin untuk mendampingi masyarakat dalam tahapan-tahapannya. Tentu tidak langsung diberikan hak kepemilikan. Tapi tahapan-tahapan seperti pengukuran, identifikasi, dan sebagainya kemudian pengusulan kepada Bank Tanah, tetap kami lakukan. Karena kita berharap masyarakat setempat bisa memiliki lahan-lahan garapan mereka,” ujarnya.

Ia mengakui proses tersebut tidak sederhana, namun diperlukan untuk memastikan lahan benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak. “Ya, mungkin banyak yang menganggap ‘aduh ribet’. Ya memang ribet, karena memang ini harus benar-benar memastikan petani, penggarapnya bener-bener yang ada di situ. Bukan siluman, bukan fiktif dan sebagainya,” katanya.

Karolin juga meluruskan kesalahpahaman sebagian warga terkait kegiatan pengukuran dan identifikasi. Menurutnya, tanpa data yang lengkap, pemerintah tidak dapat melanjutkan proses pengusulan lahan. “Padahal, kalau tidak ada data tersebut, ya kita juga tidak bisa mengusulkan,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri LH Ingatkan Daerah Siaga Karhutla, Kalbar dan Riau Jadi Daerah Paling Rawan

Ia menambahkan, terdapat pembagian kewenangan dalam proses tersebut. Pemerintah daerah dan ATR/BPN bertugas melakukan pendataan dan pemetaan, sementara proses redistribusi tanah akan ditangani melalui mekanisme tersendiri oleh Bank Tanah.

“Kami mengidentifikasi, mendata, memetakan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan Kantor ATR BPN Kabupaten Landak. Nah, urusan dengan Bank Tanah, itu nanti dengan Bank Tanah lagi, masalah redistribusinya,” jelasnya.

Karolin menegaskan seluruh proses penyelesaian lahan eks perusahaan di Landak dilakukan melalui tahapan yang sama. Ia pun mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan pemerintah dan aktif mencari informasi jika masih ada hal yang belum dipahami.

“Ini merupakan salah satu langkah yang harus kita lalui, tahapan yang harus kita lalui dalam rangka memenuhi hak masyarakat terhadap lahan garapannya. Ikutilah arahan dari pemerintah,” ujarnya.

Ia juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait program pertanahan.

Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Kubu Raya Siapkan 84 Embung dan Normalisasi Sungai di Wilayah Rawan

“Jika ada hal-hal yang masih belum jelas atau ingin dipertanyakan, dipersilakan untuk menghubungi pemerintah daerah yang sehari-hari ada di Ngabang agar bisa berdiskusi dan mendapatkan pemahaman serta informasi yang lengkap berkaitan dengan program-program yang ada di wilayah bapak dan ibu, terutama yang berkaitan dengan pertanahan,” kata Karolin. (mif/r)

Editor : Hanif
#pendataan #lahan #hgu #sertifikasi #Pemkab Landak