PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Landak mulai memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada juru parkir, sopir angkutan desa, dan operator kapal, Rabu (15/4), di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
Program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja lapangan yang selama ini memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi, namun belum seluruhnya terjangkau jaminan sosial. “Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, Bapak Ibu terlindungi dalam hal adanya kecelakaan saat bekerja, dan bahkan sampai pada jaminan meninggal dunia,” kata Karolin.
Karolin menegaskan, pada tahap awal iuran kepesertaan ditanggung melalui APBD Kabupaten Landak sebagai bentuk pengenalan program kepada masyarakat pekerja informal. “Untuk dana dari pemerintah dibayar tahun ini dengan APBD Kabupaten Landak. Supaya Bapak Ibu segera terdaftar, kemudian bisa tahu adanya program. Ini program perkenalan,” ujarnya.
Setelah masa bantuan berakhir, peserta diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri. Menurut Karolin, besaran iuran yang relatif kecil dibanding dengan manfaat perlindungan yang diberikan.
Baca Juga: Pemkab Landak Fasilitasi Sertifikasi Lahan Eks HGU PT Aria, Warga Diminta Ikut Pendataan
“Preminya tiap bulan itu enam belas ribu, Bapak Ibu. Ndak sampai sebungkus rokok. Meninggal dunia dapat delapan puluh juta. Kemudian ada lagi yang beasiswa segala macam jika memang masih ada anak yang sekolah,” kata Karolin.
Ia mengingatkan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga, agar risiko kerja tidak berujung pada beban ekonomi bagi keluarga. “Tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan itu adalah menyediakan payung sebelum hujan. Kalau sudah hujan baru pakai payung, percuma. Sudah basah,” ujar Karolin.
Di akhir kegiatan, Karolin menegaskan harapannya agar kesadaran terhadap pentingnya perlindungan sosial terus tumbuh, sehingga program ini tidak berhenti pada bantuan pemerintah, tetapi menjadi kebutuhan yang dijalankan secara mandiri oleh masyarakat.
“Pikiran kita ke depan adalah bagaimana agar bisa melindungi keluarga Bapak-bapak sekalian. Jangan malah membebani keluarga pada saat kita nggak ada,” tutup Karolin.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak, Silvanus, menuturkan sektor transportasi memiliki peran vital dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Di sisi lain, para pekerja di sektor ini juga menghadapi berbagai risiko dalam aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: Tanjung Saleh Masuk Program Oplah 2026, Petani Kubu Raya Dapat Bantuan Pengolahan Lahan
“Sektor transportasi memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian. Namun demikian, para pekerja di sektor ini juga memiliki risiko kerja yang cukup tinggi, sehingga perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Landak melalui Dinas Perhubungan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi pekerja informal. “Kami berharap dengan adanya program ini para juru parkir, supir angkutan desa, dan operator kapal dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan sejahtera, serta semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Ikram, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang dinilai sejalan dengan kebijakan nasional terkait optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati karena dukungan penuh terhadap realisasi perlindungan bagi juru parkir, angkutan pedesaan, dan juga operator kapal di wilayah Kabupaten Landak,” ujar Ikram.
Ia menjelaskan, masa perlindungan program tersebut berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga November 2026. “Dapat kami laporkan untuk perlindungan bagi juru parkir, supir angkutan pedesaan, dan operator kapal untuk masa perlindungannya selama 12 bulan dan dimulai dari Desember 2025 sampai dengan November tahun 2026 ini,” kata dia. (mif/r)
Editor : Hanif