PONTIANAK POST — Bupati Landak Karolin Margret Natasa meresmikan Rumah Adat Melayu Kabupaten Landak yang berlokasi di kawasan Stadion Patih Gumantar, Sabtu (18/4). Peresmian tersebut dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal serta pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Landak tahun 2026.
Rangkaian kegiatan ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pimpinan pondok pesantren, hingga pengurus masjid dan surau. Karolin menyebut penggabungan agenda dilakukan sebagai bentuk efisiensi, tanpa mengurangi makna kebersamaan dan silaturahmi.
Ketua panitia, Gusti Agus Kurniawan, menyampaikan bahwa kehadiran Rumah Adat Melayu bukan sekadar simbol pembangunan fisik, melainkan memiliki nilai sosial dan budaya bagi masyarakat. “Adanya Rumah Adat Melayu di Kabupaten Landak ini tentunya tidak hanya sebagai simbol seremonial pembangunan fisik saja, tapi juga memiliki makna sosial, budaya, dan simbolik dalam kehidupan masyarakat Melayu khususnya Melayu di Kabupaten Landak,” ujar Gusti Agus Kurniawan.
Ia menambahkan, kegiatan halal bihalal yang digelar bersamaan merupakan agenda tahunan pemerintah daerah melalui Panitia Hari Besar Islam Kabupaten Landak, dengan tema mempererat silaturahmi dalam keberagaman. “Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi antarmasyarakat khususnya setelah hari raya Idul Fitri serta sebagai bentuk pelestarian budaya Melayu melalui peresmian Rumah Adat Melayu di Kabupaten Landak,” kata Gusti Agus.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Selidiki Dugaan Mafia Solar Bersubsidi, Sejumlah Pihak Dipanggil untuk Klarifikasi
Selain itu, agenda juga dilanjutkan dengan Musda MABM Landak 2026 yang akan memilih ketua dan pengurus baru organisasi adat tersebut.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menjelaskan, bangunan Rumah Adat Melayu sebenarnya telah lama ada, namun belum sepenuhnya rampung. Meski demikian, pemerintah daerah memutuskan meresmikannya agar bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Pada hari ini kita gabung jadi satu, dilaksanakan di Rumah Melayu, Rumah Adat Melayu, yang tadi kita sudah potong pita, sudah diresmikan, sudah boleh digunakan. Yang jelas ini merupakan aset pemerintah daerah, namun demikian terbuka untuk siapapun yang ingin menggunakan, tentu untuk kepentingan-kepentingan umum,” kata Karolin.
Ia menekankan bahwa rumah adat tersebut harus dihidupkan dengan berbagai aktivitas, tidak hanya menjadi bangunan kosong. Menurutnya, tempat ini perlu difungsikan sebagai ruang diskusi, pusat kegiatan, sekaligus sarana pelestarian budaya Melayu.
Karolin juga mendorong agar Rumah Adat Melayu diisi dengan nilai sejarah dan identitas budaya yang kuat, sehingga dapat menjadi media edukasi bagi generasi muda. “Harapan saya dengan diresmikannya rumah adat Melayu ini, kita bisa berkumpul, menjadi tempat berdiskusi yang produktif, dan yang paling penting adalah tempat melestarikan nilai-nilai luhur budaya Kabupaten Landak,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Kepulangan Sancho ke Manchester United: Dortmund Buka Jalan Selamatkan Kariernya
Ia turut mengajak masyarakat menjaga semangat halal bihalal sebagai perekat persatuan di tengah keberagaman. Menurutnya, kebersamaan menjadi modal utama dalam pembangunan daerah. Karolin juga berharap Musda MABM Landak 2026 menghasilkan kepengurusan yang aktif serta mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah dengan program nyata bagi masyarakat. “Saya berharap organisasi ini menjadi sebuah organisasi yang menjadi wadah untuk melahirkan gagasan, pemikiran, dan program kerja yang konkret sebagai mitra pemerintah untuk membangun masyarakat,” tutup Karolin. (mif/r)
Editor : Hanif