PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Landak menggelar Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas persiapan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Tahun 2026, Senin (11/5).
Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Landak itu dipimpin langsung Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan dihadiri unsur Forkopimda, mulai dari Ketua DPRD Landak, Kapolres Landak, Dandim 1210 Landak, Kajari Landak, hingga Ketua Pengadilan Negeri Landak. Dalam rapat tersebut, Pemkab Landak menyampaikan terdapat enam desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW tahun ini. Keenam desa tersebut yakni Desa Kedama, Desa Tolok, Desa Gamang, Desa Sailo, Desa Agak, dan Desa Sebadu.
Saat ini, jabatan kepala desa di enam wilayah tersebut masih diisi Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil tingkat kecamatan. Bupati Karolin meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) melakukan pemetaan sejak awal terhadap potensi persoalan yang dapat muncul selama tahapan Pilkades PAW berlangsung.
"Saya minta Pemdes juga melakukan pemetaan berkaitan dengan potensi masalah. Itu biasanya muncul dari persyaratan yang mana dan dari tahapan yang mana," tegas Karolin.
Karolin juga menyoroti proses verifikasi administrasi bakal calon kepala desa, khususnya terkait keabsahan ijazah yang dinilai rawan menimbulkan persoalan. "Misalnya ijazah. Bagaimana verifikasi ijazahnya, sejauh mana sudah komunikasi dengan Dinas Pendidikan. Jangan dibiarkan panitia itu verifikasi-verifikasi sendiri," ujar Karolin.
Menurutnya, proses verifikasi harus melibatkan instansi yang berwenang agar tidak memunculkan masalah hukum di kemudian hari. "Pastikan bahwa proses verifikasi itu dilakukan sesuai dengan dinas terkait yang memang berwenang. Nanti sudah di data pilih baru tahu ijazahnya asli tapi palsu, susah juga," tambahnya.
Karolin juga mengingatkan bahwa mekanisme Pilkades PAW berbeda dengan Pilkades serentak reguler. Karena itu, panitia diminta memperjelas syarat pencalonan maupun hak pilih kepada masyarakat. "Kemudian persyaratan diperjelas nanti siapa yang berhak mencalonkan diri, siapa yang berhak memilih karena ini PAW ya. Jadi nanti juga harus dipertegas dengan panitia, sehingga prosesnya transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Karolin. (mif/r)
Editor : Hanif