PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Landak bersama Pengadilan Negeri Ngabang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait pelayanan terintegrasi penerbitan serta perubahan dokumen kependudukan.
Kerja sama itu diwujudkan melalui inovasi “Landak PASTI Berkibar” untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan masyarakat.
Program tersebut menggabungkan layanan Administrasi Kependudukan 1 Jam Ditunggu Jadi (Landak PASTI) milik Dinas Dukcapil Landak dan inovasi Bersama Kita Bisa Melayani Masyarakat (Berkibar) dari PN Ngabang. Ketua PN Ngabang Albon Damanik mengatakan inovasi itu mempermudah penerbitan maupun perubahan dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Sebagai tindak lanjut, PN Ngabang akan menggelar sidang terpadu langsung di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Landak agar pelayanan perubahan dokumen dapat selesai dalam satu hari. “Dengan pelaksanaan sidang terpadu nantinya, kita akan turun langsung dan hari itu juga kita langsung keluarkan produk dari kita penetapan dari Pengadilan Negeri Ngabang,” ujar Albon.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Sungai Ambawang Ditangkap, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti ke Semak
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyebut layanan tersebut menjawab persoalan administrasi kependudukan yang kerap terjadi di masyarakat, terutama perubahan nama anak karena tradisi adat. Menurut dia, kurangnya pemahaman prosedur hukum sering membuat warga membuat dokumen baru tanpa penetapan pengadilan sehingga memunculkan dokumen ganda.
Melalui layanan “Landak PASTI Berkibar”, masyarakat kini tidak perlu lagi bolak-balik antara pengadilan dan kantor Dukcapil. Setelah sidang dilakukan di kantor Dukcapil, dokumen kependudukan dapat langsung diproses dan dibawa pulang pada hari yang sama. (mif/r)
Editor : Hanif