PONTIANAK POST – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ngabang. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (2/6) petang, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Landak.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan di sebuah rumah kos yang berada di sekitar Jembatan Lama Ngabang. Saat hendak diamankan, seorang terduga pelaku berinisial AR sempat berupaya melarikan diri ketika turun dari sepeda motor dan akan masuk ke tempat tinggalnya. Namun, petugas berhasil menangkapnya.
Tak lama berselang, seorang pria berinisial TF datang ke lokasi dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dalam proses penggeledahan yang disaksikan kepala dusun dan pemilik kos, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari hasil pemeriksaan badan, pakaian, dan kamar yang ditempati kedua terduga pelaku," jelas IPTU Chanel di Ngabang pada Rabu (3/6).
Baca Juga: Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht Termasuk Narkotika dan Senpi Rakitan
Berdasarkan hasil interogasi awal, AR dan TF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas hingga berujung pada penangkapan S di sebuah rumah di Dusun Pulau Bendu. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti yang diduga sabu. Ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat menjelaskan total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari ketiga terduga pelaku memiliki berat bruto 5,86 gram. Menurutnya, petugas menduga sebagian barang bukti telah lebih dulu diedarkan sehingga jumlah yang tersisa saat penggerebekan relatif sedikit.
Selain itu, ketiga terduga pelaku diketahui berasal dari wilayah berbeda, yakni Kecamatan Serimbu, Kabupaten Landak, wilayah Bodok di Kabupaten Sanggau, dan Kota Pontianak. Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat terungkap.
"Kepolisian menilai dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tutup Kasat. (mif/r)
Editor : Hanif