PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Rabu (17/6/) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial DD, AB, AT, dan AS. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 54 paket sabu dengan berat bruto mencapai 54,72 gram.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di Dusun Tumahe Radakng, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Polres Kubu Raya Musnahkan 50,06 Gram Sabu
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan penindakan di sebuah rumah di Dusun Tumahe Radakng. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang terduga pelaku berinisial DD, AB, dan AT diamankan.
Proses penggeledahan turut disaksikan kepala dusun dan ketua RT setempat. Dari lokasi itu, polisi menemukan tiga paket besar sabu yang diduga milik DD, tujuh paket sabu siap edar milik AB, serta 30 paket sabu siap edar milik AT.
Dari hasil pemeriksaan awal, AT mengaku mendapatkan barang tersebut dari DD. Sementara DD dan AB menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya yang berada di Padang Simpudu, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK membenarkan adanya penangkapan terhadap empat terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sengah Temila.
"Keempat terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar IPTU Yulianus.
Ia menjelaskan, DD, AB, dan AT merupakan warga Desa Paloan, sedangkan AS merupakan warga Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila yang sebelumnya pernah terlibat kasus perjudian.
Pengungkapan tersebut turut didukung personel Polsek Sengah Temila serta informasi dari masyarakat yang aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga: Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus Narkoba
Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba. (mif)
Editor : Miftahul Khair