PONTIANAK POST - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, dipastikan belum dapat berlanjut setelah tidak ada satu pun warga yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa hingga berakhirnya seluruh tahapan pendaftaran. Kondisi tersebut menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi di Kantor Desa Agak, Selasa (28/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, Panitia Pilkades PAW menyerahkan tiga Berita Acara Penutupan Pendaftaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Agak sebagai dasar pembahasan untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 145 Desa di Sambas Bersiap Gelar Pilkades Serentak 2027, Jadwal Berubah Usai Aturan Baru Desa
Tiga Kali Pendaftaran Dibuka, Tetap Tanpa Peminat
Dalam rapat dijelaskan bahwa panitia telah membuka pendaftaran bakal calon kepala desa sebanyak tiga tahap.
Tahap pertama berlangsung pada 10 Juni hingga 24 Juni 2026, tahap kedua pada 25 Juni hingga 9 Juli 2026, dan tahap ketiga pada 9 Juli hingga 19 Juli 2026. Namun hingga seluruh tahapan berakhir, tidak ada warga yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Agak.
BPD Terima Berita Acara Penutupan Pendaftaran
Rapat koordinasi dihadiri Kapolsek Sebangki Ipda Rudiansyah, Ketua BPD Desa Agak Saidan, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Agak Arianto, para kepala dusun se-Desa Agak, serta para ketua RT.
Dalam forum tersebut, Ketua BPD Desa Agak menerima tiga Berita Acara Penutupan Pendaftaran dari panitia sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan seluruh tahapan pendaftaran.
Baca Juga: Pilkades Serentak Kapuas Hulu Berjalan Aman, Sejumlah Petahana Gagal Pertahankan Jabatan Kepala Desa
Kapolsek: Seluruh Tahapan Sudah Sesuai Mekanisme
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sebangki Ipda Rudiansyah menyampaikan bahwa seluruh proses pendaftaran telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, penyerahan berita acara kepada BPD merupakan bagian dari proses administrasi yang menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolsek juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap setiap tahapan Pilkades PAW agar proses berjalan aman, tertib, dan mengedepankan musyawarah.
BPD Segera Bahas Solusi Bersama Pemerintah Desa
Ketua BPD Desa Agak, Saidan, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta instansi terkait menyusul nihilnya pendaftar calon kepala desa.
Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku agar proses Pilkades Antar Waktu di Desa Agak dapat memperoleh solusi terbaik.
Baca Juga: Deklarasi Damai Pilkades Kapuas Hulu: 26 Calon Kades Melawan Kotak Kosong, Satu Desa Nihil Kandidat
Proses Pilkades PAW Menunggu Keputusan Lanjutan
Dengan tidak adanya bakal calon yang mendaftar hingga penutupan tiga tahap pendaftaran, tahapan Pilkades PAW Desa Agak untuk sementara memasuki proses evaluasi.
Keputusan mengenai mekanisme lanjutan akan ditetapkan setelah BPD menyelesaikan koordinasi bersama pemerintah desa dan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.*
Editor : Uray RonaldSumber : Humas Polri