Kejari Landak Lelang Kendaraan Secara Daring, Dua Unit Laku untuk Pemulihan Aset Negara

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:36 WIB
Kejari Landak berpartisipasi dalam lelang serentak kejati Kalbar pada Selasa (11/8). (KEJARI LANDAK)
Kejari Landak berpartisipasi dalam lelang serentak kejati Kalbar pada Selasa (11/8). (KEJARI LANDAK)

PONTIANAK POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pemulihan keuangan negara melalui partisipasi pada agenda Lelang Serentak Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tahun 2026.

Penawaran umum secara daring (e-auction) tersebut dilaksanakan melalui platform resmi lelang.go.id dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang pada Selasa (11/8).

Kegiatan ini merupakan bagian dari gelombang lelang serentak yang diinisiasi oleh Kejati Kalbar sepanjang 10 hingga 14 Agustus 2026. Dalam kesempatan ini, Kejari Landak mengikutsertakan tiga unit kendaraan roda empat dengan akumulasi nilai limit awal sebesar Rp198.861.000.

Baca Juga: Lelang Aset Kejaksaan di Kalbar Diserbu Peminat, Penawaran Sejumlah Barang Lampaui Harga Limit

Deretan armada yang ditawarkan terdiri atas dua unit Daihatsu Grand Max Pick-Up masing-masing berwarna silver metalik dan putih, serta satu unit mobil penumpang Daihatsu Ayla.

Dari tiga armada yang dilepas ke publik, dua unit kendaraan berhasil menggaet pembeli dengan total nilai limit sebesar Rp136.278.000. Objek yang laku terjual meliputi Daihatsu Grand Max Pick-Up warna silver metalik dan Daihatsu Ayla. Sementara itu, satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna putih tercatat belum memiliki pemenang lelang hingga sesi penawaran ditutup.

Angka limit tersebut merupakan tolok ukur harga minimal objek dan belum mencerminkan total riil pendapatan negara. Besaran pasti dari hasil lelang baru akan dipastikan setelah proses penawaran akhir selesai dan seluruh pembayaran dilunasi penuh oleh para pemenang lelang.

Seluruh proses penawaran yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB ini berjalan secara aman, tertib, dan transparan. "Langkah ini menjadi wujud keseriusan institusi kejaksaan dalam mengelola barang yang telah berkekuatan hukum tetap agar dapat memberikan manfaat optimal bagi kas negara secara terbuka dan akuntabel," ungkap Pelaksana Harian  Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Palito Hamonangan dalam keterangan resminya.

Baca Juga: DJKN Kalbar Edukasi Warga Pontianak soal Lelang Resmi di CFD untuk Cegah Penipuan

Pelaksanaan lelang disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Landak, Rastra Prasetyo Aditiyono, bersama Kasi PAPBB Kejari Singkawang, Martino Andreas David Pardamean Manalu, serta Kepala KPKNL Singkawang, Darmawan Dwi Atmoko. Jajaran staf dari kedua Kejari serta para peserta lelang turut mengawal agenda tersebut hingga usai.

Palito menegaskan bahwa keikutsertaan Kejari Landak dalam lelang serentak ini merupakan wujud keterbukaan dan profesionalisme dalam tata kelola aset negara. ”Mengenai satu objek kendaraan yang belum mendapatkan penawar, pihak kejaksaan akan segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai dengan aturan dan prosedur lelang yang berlaku," tutup Palito. (mif/r)

Editor : Hanif
lelang kendaraan Kejari Landak lelang pemulihan aset daring