Aparat Gabungan Tertibkan PETI di Landak, Mesin dan Peralatan Tambang Diamankan

Miftahul Khair • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:00 WIB
Polisi mengamankan peralatan PETI di area perkebunan perusahaan di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak pada Kamis (13/8).  (HUMAS POLRES LANDAK)
Polisi mengamankan peralatan PETI di area perkebunan perusahaan di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak pada Kamis (13/8). (HUMAS POLRES LANDAK)

PONTIANAK POST – Upaya menekan dan menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan oleh aparat kepolisian bersama unsur terkait di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Tim gabungan menggelar aksi penertiban sekaligus sosialisasi pencegahan di area perkebunan PT GRS yang masuk kawasan Desa Kayuara dan Desa Selutung pada Kamis (13/8).

Operasi penertiban ini melibatkan sinergi dari personel Polsek Mandor, Koramil Mandor, Humas PT GRS, Satuan Pengamanan perusahaan, Ketua Koperasi Panampeant Idup, serta tokoh adat yakni Timanggong Mandor dan Timanggong Kayuara. Tim yang bergerak sejak pukul 09.00 WIB langsung mendatangi titik-titik yang disinyalir menjadi area tambang ilegal di dalam konsesi perkebunan. Petugas memberikan pemahaman mendalam kepada warga sekitar mengenai bahaya, dampak kerusakan lingkungan, hingga konsekuensi hukum dari kegiatan PETI.

Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati sejumlah peralatan tambang yang ditinggalkan di lokasi. Seluruh barang bukti langsung disita dan diangkut menuju Mako Polsek Mandor. Barang-barang yang berhasil diamankan meliputi 3 unit mesin sedot, 2 unit mesin pengantar, 6 unit pompa, 4 selang spiral, 3 selang lipat, 1 set jari-jari beserta selang semprot, serta 2 buah drum.

Baca Juga: Dugaan Setoran PETI Silat Hilir Jadi Sorotan, Kapolsek: Kami Tidak Tahu Siapa yang Buat Dokumen

Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindakan preventif untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan memicu gangguan kamtibmas. “Polsek Mandor bersama unsur terkait akan terus melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan PETI juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas IPDA Bernadus.

Lebih lanjut, Kapolsek mengajak peran aktif seluruh elemen masyarakat, pemangku adat, dan pengelola kawasan untuk membentengi wilayah Kecamatan Mandor dari maraknya PETI. “Kami mengedepankan langkah persuasif dan humanis melalui sosialisasi serta imbauan. Namun demikian, apabila masih ditemukan aktivitas PETI, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia pun meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur atau terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang dalam jangka panjang justru merugikan diri sendiri, keluarga, serta kelestarian alam sekitar. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah desa, tokoh adat, dan pihak swasta diharapkan mampu menjaga kondusivitas wilayah Mandor secara berkesinambungan. (mif/r)

 

Editor : Rafael B. Junior
aparat kamtibmas aktivitas peti mandor