Polsek Mandor Temukan Bekas PETI Seluas 0,3 Hektare di Landak

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 21:40 WIB
PEMANTAUAN PETI: Personel Polsek Mandor mengecek lokasi bekas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Senin (24/8/2026).
PEMANTAUAN PETI: Personel Polsek Mandor mengecek lokasi bekas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Senin (24/8/2026).

 

PONTIANAK POST – Polsek Mandor menemukan bekas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Saat dilakukan pengecekan pada Senin (24/8/2026), aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan, namun bekas pekerjaan tambang masih terlihat di lokasi.

Berdasarkan hasil pengecekan, lahan yang diduga baru digunakan untuk aktivitas PETI tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 0,3 hektare. Petugas kemudian memasang banner larangan pertambangan tanpa izin sebagai langkah pencegahan agar kegiatan itu tidak kembali dilakukan.

Bekas Aktivitas Tambang Masih Terlihat

Pengecekan dilakukan personel Polsek Mandor sebagai bagian dari upaya mencegah maraknya kembali aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Empat personel diterjunkan ke lokasi, yakni Aiptu Adi Purwanto, Aiptu Hardiansyah, Briptu Yordanus Alola, dan Briptu Egi Gagas Talino.

Saat petugas tiba, tidak ditemukan pekerja maupun aktivitas penambangan. Namun, sejumlah bekas pekerjaan tambang masih terlihat dan menjadi perhatian kepolisian.

Lahan tersebut disebut diduga milik seorang warga Dusun Sukaramai berinisial K. Informasi mengenai kepemilikan lahan tersebut masih dalam konteks hasil pengecekan awal di lapangan.

Polisi Pasang Banner Larangan PETI

Setelah melakukan pengecekan, personel Polsek Mandor memasang banner berisi imbauan larangan melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin di sekitar lokasi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus peringatan kepada masyarakat mengenai risiko hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi mengatakan pemantauan terhadap lokasi yang diduga pernah digunakan untuk PETI akan terus dilakukan.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI. Meskipun saat dilakukan pengecekan sudah tidak ditemukan aktivitas, bekas pekerjaan yang masih terlihat menjadi perhatian kami agar kegiatan tersebut tidak kembali dilakukan,” ujar Bernadus.

Warga Diminta Tidak Melakukan Tambang Ilegal

Kapolsek menegaskan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum. Kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.

Karena itu, masyarakat diminta tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pertambangan tanpa izin,” tegasnya.

Polisi juga meminta warga segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemantauan Akan Terus Dilakukan

Polsek Mandor memastikan pemantauan terhadap lokasi-lokasi rawan PETI akan dilakukan secara berkelanjutan.

Upaya pencegahan dilakukan untuk mencegah aktivitas tambang ilegal kembali muncul, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kecamatan Mandor.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
peti tambang emas landak pertambangan mandor