Ketua Bala Dayak Landak Apresiasi Gerak Cepat Polres Landak Selamatkan Hutan Adat dari Karhutla

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:59 WIB
Ketua Bala Dayak Kabupaten Landak, Aan Dahoya. (ISTIMEWA)
Ketua Bala Dayak Kabupaten Landak, Aan Dahoya. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Ketua Bala Dayak Kabupaten Landak, Aan Dahoya, memberikan apresiasi dan penghormatan mendalam kepada jajaran Polres Landak atas respons cepat dan kerja keras menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah titik di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Aan Dahoya menyampaikan bahwa ancaman karhutla di wilayah Landak telah memasuki fase mengkhawatirkan. Pemkab Landak sendiri telah mengesahkan status Siaga Darurat Karhutla terhitung sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.

"Kami dari Bala Dayak Landak mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres AKBP Devi Ariantari dan seluruh jajaran Polres Landak. Mereka telah bergerak cepat dan tanpa kenal lelah memadamkan api di berbagai titik, bahkan Kapolres turun langsung memimpin proses pemadaman dan pendinginan," ujar Aan Dahoya, Selasa (25/8).

Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Polres Landak Siagakan Personel dan Pantau Hotspot 24 Jam

Kesigapan Tim Gabungan di Lahan Gambut

Aan menyoroti aksi tanggap tim gabungan di lapangan yang dipimpin Kasat Samapta Polres Landak AKP Zulianto saat menjinakkan kebakaran di areal PT Saraswati Agro Estate, Desa Pak Mayam. Pengerahan 14 personel Kompi 1 Siaga Polres Landak dan 5 personel Polsek Ngabang bersama BPBD, KPH, serta tim pemadam perusahaan berhasil mengendalikan api yang membakar lahan seluas 30 hingga lebih dari 70 hektare.

Selain di area konsesi tersebut, Polres Landak bergerak memadamkan kebakaran lahan milik warga seluas 3–4 hektare di Desa Tebedak serta meredam tujuh titik panas (hotspot) di Kecamatan Ngabang.

Langkah pendinginan (cooling down) secara menyeluruh diapresiasi secara khusus karena karakter lahan gambut di wilayah tersebut menyimpan bara di bawah permukaan tanah yang berpotensi menyala kembali.

Menjaga Hutan Adat dan Penegakan Hukum yang Humanis

Aan menegaskan bahwa hutan dan lahan bagi masyarakat Dayak bukan sekadar sumber penghidupan, melainkan simbol identitas budaya serta warisan leluhur yang wajib dijaga kelestariannya. Oleh karena itu, Bala Dayak mendukung penuh keputusan Polres Landak menaikkan status penanganan kasus karhutla ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Hadapi Kemarau dan Ancaman Karhutla, Polres Landak Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan

"Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan sangat penting sebagai efek jera. Namun kami juga mengingatkan agar pendekatan tetap humanis dengan memperhatikan kearifan lokal dan tidak mempersalahkan petani tradisional," jelasnya.

Sinergi dan Upaya Preventif Berkelanjutan

Di samping aksi pemadaman di lapangan, Aan turut memuji rangkaian langkah preventif yang konsisten dijalankan Polres Landak, seperti menggelar rapat koordinasi lintas sektor, patroli kawasan rawan, sosialisasi larangan pembakaran lahan, hingga pembagian masker bagi warga terdampak kabut asap.

Bala Dayak menyatakan kesiapannya untuk terus bersinergi dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan.

"Landak adalah rumah kita bersama. Mari kita jaga hutan dan lahan kita, karena menjaga alam berarti menjaga budaya dan masa depan anak cucu kita," pungkas Aan Dahoya.

Editor : Miftahul Khair
bala dayak landak hutan adat Polres Landak karhutla kalbar