Karolin Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan, Pemkab Landak Bantah Tuduhan Terkait Lahan PT CG

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:37 WIB
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen

 

PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Landak membantah tudingan penyalahgunaan wewenang terkait persoalan penguasaan lahan oleh PT Condong Garut (CG) yang menyeret nama Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan jajaran pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, menegaskan pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU). Menurut dia, kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Karena itu, Yully menilai laporan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang perlu ditempatkan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

“Laporan yang mengarah ke Bupati itu salah alamat dan keliru secara administratif. Perlu dipahami bahwa kewenangan mengeluarkan izin Hak Guna Usaha atau HGU sepenuhnya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sama sekali bukan wewenang Bupati,” tegas Nomensen saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Ia juga membantah tudingan bahwa Pemkab Landak melakukan pembiaran atau bekerja sama dengan perusahaan terkait persoalan lahan masyarakat yang disebut telah berlangsung selama belasan tahun.

Menurut Yully, pemerintah daerah justru telah melakukan sejumlah langkah administratif sejak persoalan tersebut mencuat. Langkah itu meliputi pembinaan, pengawasan, hingga pemberian surat peringatan kepada perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Landak tidak pernah lepas tangan. Buktinya jelas, kami sudah menyurati dan memberikan teguran resmi kepada PT CG hingga empat kali. Mulai dari SP1, SP2, SP3, hingga surat peringatan terakhir. Jadi, tudingan adanya kongkalikong itu harus kami bantah, karena tindakan administratif kita sangat terukur dan tegas,” ungkapnya.

Ia mengatakan, seluruh teguran tersebut menjadi bagian dari catatan pengawasan pemerintah daerah. Dokumen terkait, menurut dia, juga tersimpan dalam arsip resmi Pemkab Landak.

Perusahaan Disebut Mulai Kooperatif

Setelah melalui proses evaluasi dan pengawasan, Yully mengatakan PT CG saat ini mulai menunjukkan sikap kooperatif dalam menyelesaikan sejumlah persoalan dan kewajibannya di lapangan.

“Saat ini, pihak perusahaan sedang berproses dan sudah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan di lapangan. Kami terus mengawal agar hak-hak masyarakat dan regulasi negara benar-benar dihormati oleh pelaku usaha,” jelasnya.

Pemkab Landak, lanjut dia, juga tengah memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang berada atau bersinggungan dengan wilayah izin usaha perkebunan (IUP) PT CG.

Upaya tersebut dilakukan melalui proses penataan dan mediasi antara para pihak. Pemerintah daerah juga mengawal penyelesaian terhadap lahan masyarakat yang masuk atau bersinggungan dengan area perusahaan.

“Fokus kami sekarang adalah memastikan perbaikan ini berjalan tuntas. Kami sedang memfasilitasi mediasi dan pembebasan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan area perusahaan, dan prosesnya sedang berjalan ke arah yang positif,” katanya.

Yully menegaskan, fokus Pemkab Landak saat ini adalah mendorong penyelesaian persoalan di lapangan secara bertahap. Pemerintah daerah berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Hak masyarakat harus diperhatikan, sementara seluruh ketentuan dan regulasi juga harus dipatuhi,” pungkasnya. (mif)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
PT Condong Garut bupati landak sengketa lahan Pemkab Landak karolin